JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk transparan menyampaikan informasi waktu pelaksanaan sidang etik anggotanya yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar etik di kasus Brigadir J masih belum diketahui apakah sudah menjalani sidang etik atau belum.
Diketahui, setidaknya ada puluhan anggota yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam kasus yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
“Kami setuju bahwa Polri perlu menyampaikan secara transparan ke publik, siapa saja yang sudah disidang etik, apa hasilnya atau hukuman yang dijatuhkan, dan siapa saja yang belum disidang, serta kapan akan disidangkan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/1/2023).
Poengky mengatakan, persidangan etik terkait kasus Brigadir J masih menunggu proses persidangan pidana selesai dilakukan.
Ia menambahkan, persidangan pidana juga didahulukan pelaksanaannya ketimbang sidang etik, karena prosesnya butuh waktu yang cepat.
Selain itu, Poengky menerangkan, saksi yang harus dihadirkan dalam proses sidang etik adalah sejumlah terdakwa yang kini menjalani persidangan pidana di PN Jakarta Selatan.
“Saksi-saksinya untuk sidang etik kan sekarang disidang pidana. Masa mau ngebon FS dan HK ke PN untuk sidang etik?” ucap Poengky.
Diketahui, Kapolri memutasi 34 anggotanya pada 22 Agustus 2022 imbas dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Mereka semua dimutasi berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus) yang menangani perkara penembakan Brigadir Yosua.
Dari total 34 anggota itu, beberapa di antaranya adalah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Adapun dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua ada total lima terdakwa.
Mereka adalah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal; asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Sementara dalam perkara obstruction of justice ditetapkan 7 terdakwa, termasuk Ferdy Sambo.
Terdakwa lainnya yaitu Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria; Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
Lalu, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/19525101/polri-diminta-transparan-sampaikan-proses-pelaksanaan-sidang-etik-anggotanya