JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim telah menyiapkan kajian terkait pemilu legislatif sistem proporsional terbuka dan tertutup untuk disampaikan dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi sesungguhnya sudah pernah dijadwalkan sidang, saya lupa tanggalnya, tapi karena para pihak belum siap kemudian ditunda sidangnya," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
"Sudah ada (kajian KPU) dan nanti disampaikan pada saatnya sidang," ia menambahkan.
Baca juga: Alasan Mengapa Harus Tetap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Menurut Hasyim, dalam sidang MK kelak, KPU akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan bidang tugas dan ruang lingkup kinerja lembaga penyelenggara pemilu.
Artinya, KPU tidak akan menyampaikan teori soal kelebihan maupun kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup, melainkan bagaimana dampak masing-masing sistem ditinjau dari kaca mata KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"KPU ini kan levelnya pelaksana undang-undang, sehingga kalau KPU nanti memberi keterangan, ya sesuai dengan apa yang dialami dan apa yang menjadi ruang lingkup tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu," jelas Hasyim.
Baca juga: Gerindra Nilai Parpol Parlemen yang Ingin Pemilu Proporsional Terbuka Bisa Sampaikan Pendapat di MK
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa MK telah menjadwalkan sidang atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan atas sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia.
"Selasa (17/1/2023) pukul 11.00, sidang pleno mendengarkan keterangan DPR, presiden, dan pihak terkait," ujar Fajar kepada wartawan kemarin.
Sebelumnya, isu ini menjadi ramai setelah Hasyim Hasyim menyinggung bahwa sebaiknya tak seorang pun mendaku caleg dengan memasang alat peraga.
Hasyim mengingatkan ada kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap sistem proporsional terbuka dikabulkan.
Pernyataan ini berbalas serangan dari hampir seluruh partai politik di DPR RI yang menganggap bahwa sistem proporsional tertutup akan membawa kemunduran.
Hanya PDI-P yang menyetujui kembalinya sistem proporsional tertutup.
Jauh sebelumnya, ide ini pertama dilontarkan juga oleh politikus PDI-P yang menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengkajian MPR RI, Djarot Syaiful Hidayat, dalam lawatannya ke kantor KPU RI pada September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.