Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kompas.com - 05/01/2023, 08:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dijatuhi hukuman ringan.

Masa pidana badan maupun denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana misalnya, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Padahal, Jaksa menuntut Indra Sari dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“(Mengadili) Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusannya, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: Lin Che Wei dan 2 Bos Perusahaan Minyak Goreng Divonis 1 Tahun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Terdakwa lainnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Master sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.

Namun, majelis hakim menyatakan Master tidak membayar uang pengganti karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri.

Kemudian, Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei, General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA mendapatkan hukuman sama.

Mereka harus menjalani 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu Divonis 3 Tahun untuk Kasus Korupsi Ekspor CPO

Padahal, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar; Pierre dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun.

Sementara, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 869,7 miliar.

Hakim Salahkan Pemerintah Tetapkan HET

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peristiwa kelangkaan minyak goreng bisa terjadi juga karena kebijakan pemerintah.

Penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 disebut mengakibatkan kelangkaan minyak.

Hakim berpendapat krisis minyak goreng tidak hanya disebabkan sejumlah produsen minyak yang tidak memenuhi batas minimal domestic market obligation (DMO).

Hakim mengatakan, setelah Permendag itu diberlakukan pada 27 Januari, keesokan harinya minyak goreng lenyap dari pasar.

Baca juga: Eks Mendag Lutfi Disebut Semestinya Tanggung Jawab secara Moral Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

Namun, setelah diprotes banyak pihak dan Permendag itu dicabut pada 16 Maret, minyak goreng kembali muncul di pasar.

“Hal ini terlihat bahwa intervensi pemerintah terhadap pasar khususnya terhadap minyak goreng termasuk salah satu faktor yang berkontribusi mengakibatkan kelangkaan migor (minyak goreng) dan kenaikan harga migor di pasar,” kata hakim.

Menurut hakim, pemerintah telah melakukan kesalahan dalam mengintervensi pasar. Tindakan ini tidak didukung infrastruktur sebagaimana pada sektor BBM, yakni keberadaan Pertamina.

“Pemerintah tidak memiliki stok minyak goreng dan tidak memiliki badan atau lembaga yang menguasai minyak goreng,” ujar hakim.

Kerugian Negara Rp 10,9 Triliun Disebut Tak Riil

Tidak hanya itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa kerugian perekonomian negara yang didakwakan Jaksa tidaklah riil atau berdasarkan asumsi.

Jumlah kerugian perekonomian tersebut, sebesar Rp 10.960.141.557.673 merujuk pada laporan ahli bernama Himawan Pradipta bersama tim dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hal ini timbul akibat minyak goreng di pasaran langka.

“Setelah majelis hakim meneliti pendapat ahli maupun hasil perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihasilkan oleh ahli Himawan Pradipta dan tim tersebut ternyata masih bersifat asumsi belum bersifat riil atau nyata,” kata Liliek di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).

Menurut Liliek, pembuktian kerugian keuangan negara sulit dilakukan. Sebab, sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur perekonomian negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com