Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lama Masa Penahanan Tersangka

Kompas.com - 05/01/2023, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik kepolisian dan penuntut umum memiliki wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka terkait perkara yang menjeratnya.

Aturan mengenai penahanan tersangka tertuang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lantas, berapa lama masa penahanan tersangka?

Baca juga: Apakah Tersangka Harus Ditahan?

Lama penahanan tersangka

KUHAP mengatur secara tegas lama waktu penahanan tersangka. Untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25.

Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari.

Sementara itu, untuk tingkat penuntutan di kejaksaan, lama penahanan tersangka adalah 20 hari, yang dapat diperpanjang maksimal 30 hari.

Ketentuan penahanan ini tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Tak hanya itu, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang lebih dari masa penahanan yang telah ditentukan oleh Pasal 24 dan 25 KUHAP.

Penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

  • tersangka menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
  • perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Adapun masa perpanjangan penahanan tersangka tersebut diberikan untuk paling lama 30 hari dan jika masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi maksimal 30 hari.

Baca juga: Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan

Syarat penahanan tersangka

Mengacu pada KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan dalam hal:

  • adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
  • adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan, atau
  • adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Tak hanya itu, menurut Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka dapat pula dilakukan terhadap:

  • tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 Ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 1, Pasal 353 Ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 Ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com