KOMPAS.com – Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana saat bukti permulaan telah ditemukan.
Mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Lalu, apakah seorang tersangka harus ditahan?
Baca juga: Apakah Tersangka Sudah Pasti Bersalah?
Ketentuan penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 21 KUHAP. Berdasarkan pasal tersebut, penahanan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Adapun syarat subjektif yang dimaksud adalah adanya rasa khawatir dari aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik kepolisian.
Penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakukan terhadap tersangka dalam hal:
Sementara itu, syarat objektif merupakan kepentingan menurut hukum.
Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Dalam pasal yang sama, penahanan tersangka dapat pula dilakukan terhadap:
Atas dasar ini, tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan-ketentuan tersebut dimungkinkan untuk tidak ditahan.
Baca juga: Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Referensi: