Salin Artikel

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Ahli: Orang yang Dengar Punya Hak Mau Percaya atau Tidak

Pasalnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa dan dibanting ke lantai oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Hal tersebut disampaikan Said saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023).

Awalnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berbicara mengenai alat bukti dan keterangan korban dalam dugaan pemerkosaan tersebut.

"Kami mengidentifikasi ada satu keterangan korban, yaitu Bu Putri. Kemudian, ada satu keterangan ahli psikologi forensik yang menyampaikan di persidangan bahwa keterangan Bu Putri layak dipercaya atau berkesesuaian dengan tujuh indikator yang kredibel," ujar Febri.

"Kemudian, ada bukti ketiga, yaitu hasil pemeriksaan psikologi forensik masuk dalam kategori alat bukti surat. Dan kemudian ada saksi-saksi yang mengonfirmasi peristiwa setelah kekerasan seksual itu terjadi di rumah Magelang," katanya lagi.

Febri bertanya apakah keterangan Putri Candrawathi sebagai korban jika didampingi oleh bukti lain bisa menjadi valid di mata hukum.

Menjawab pertanyaan Febri, Said mengatakan, orang-orang yang mendengar pengakuan Putri Candrawathi itu punya hak untuk percaya ataupun tidak percaya.

"Tentu saja tetap harus menggunakan pendekatan hukum. Jadi begini, keterangan seorang saksi korban, misalnya, saksi korban menyatakan dirinya diperkosa. Orang yang mendengarkan kabar ini masing-masing punya hak mau percaya atau tidak percaya," jawab Said.

Guru besar Unhas itu mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual biasanya terjadi di sebuah ruang privat, di mana hanya ada pelaku dan korban di dalamnya.

Oleh karena itu, menurut Said, pengakuan korban tetap harus ditindaklanjuti dengan pendekatan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih, di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), keterangan saksi korban cukup untuk membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan.

"Dalam perkembangan hukum, kita menemukan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa satu keterangan saksi korban saja apabila didukung dengan alat bukti lain maka dianggap bahwa telah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana tersebut. Dan ini diatur secara khusus dalam Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Said.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah diperkosa, Putri Candrawathi juga mengaku dibanting oleh Brigadir J sebanyak tiga kali ke lantai.

Pengakuan Putri Candrawathi itu yang disebut Ferdy Sambo sebagai alasannya untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/13554561/putri-candrawathi-mengaku-diperkosa-ahli-orang-yang-dengar-punya-hak-mau

Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke