KOMPAs.com – Kartel adalah salah satu bentuk monopoli.
Di dalam kartel, para pelaku usaha atau produsen yang berdiri sendiri bersatu untuk mengontrol produksi, harga atau wilayah pemasaran atas barang atas jasa sehingga tidak ada lagi persaingan di antara mereka.
Di Indonesia, kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam pasar karena dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Larangan melakukan kartel tertuang di dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut berbunyi,
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Baca juga: Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha?
Pada umumnya, kartel mempunyai beberapa karakteristik. Karakteristik kartel tersebut, yakni:
- Terdapat konspirasi di antara beberapa pelaku usaha;
- Melibatkan para senior eksekutif dari perusahaan yang terlibat. Para senior eksekutif inilah biasanya yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan;
- Biasanya dengan menggunakan asosiasi untuk menutupi kegiatan mereka;
- Melakukan price fixing atau penetapan harga agar penetapan harga berjalan efektif. Hal ini diikuti dengan alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi. Biasanya kartel akan menetapkan pengurangan produksi;
- Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota kartel yang melanggar perjanjian;
- Adanya distribusi informasi kepada seluruh anggota kartel. Misalnya, auditor akan membuat laporan produksi dan penjualan setiap anggota kartel dan kemudian membagikan hasil audit tersebut kepada seluruh anggota kartel;
- Adanya mekanisme kompensasi dari anggota kartel yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.
Baca juga: Dampak Kartel terhadap Perekonomian
Jenis kartel
Terdapat beberapa jenis kartel, yaitu:
- Kartel harga pokok (prijskartel): Di dalam kartel ini, terjadi penetapan harga-harga penjualan bagi para anggota kartel dan penyeragaman laba.
- Kartel harga: Di dalam kartel ini, terjadi penetapan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan.
- Kartel kondisi atau syarat: Di dalam kartel ini, terjadi penetapan terkait syarat penjualan agar ada keseragaman di antara para anggota.
- Kartel rayon: Di dalam kartel ini, terjadi pembagian daerah pemasarannya.
- Kartel kontingentering: Di dalam kartel ini, terjadi pembatasan produksi setiap anggota agar harga bisa dipertahankan pada tingkat tertentu.
- Kartel laba atau pool laba: Di dalam kartel ini, laba yang diperoleh anggota akan disetor ke kas pusat terlebih dulu, baru kemudian dibagikan kepada anggotanya berdasarkan ketentuan bersama yang telah ditetapkan.
- Kartel penjualan: Di dalam kartel ini, penjualan hasil produksi dari setiap anggota diharuskan melewati sebuah badan tunggal, yakni kantor penjualan pusat.
Baca juga: Sanksi bagi Pelaku Kartel di Indonesia
Referensi:
- Nugroho, Susanti Adi. 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana
- UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.