Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cecar Ahli Kubu Kuat Ma’ruf, Jaksa Selisik Sikap Batin ‘Menutup Pintu’ sebelum Penembakan Brigadir J

Kompas.com - 02/01/2023, 18:28 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami sikap batin seseorang dalam suatu peristiwa tindak pidana kepada ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Hal itu disampaikan saat Arif dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menjadi ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menganalogikan adanya tindakan seseorang yang menutup pintu sesaat sebelum terjadinya sebuah peristiwa pidana berupa penganiayaan.

"Ilustrasinya seperti ini, Si A si B menganiaya si C atau ingin melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau memukul si C. Lokasinya di dalam kamar kos-kosan. Nah ketika si A akan memukul si C, si C ini kan berteriak ribut. Akhirnya, si B ini menutup pintu, mengunci semua ruang-ruang sekat yang ada udaranya dia tutup. Sikap batinnya, agar teriakan korban si C ini agar tidak terdengar," papar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya Jaksa kemudian.

Baca juga: Ahli Pidana Kubu Kuat Ma’ruf Sebut Hasil Lie Detector Bukan Alat Bukti

Atas analogi Jaksa tersebut, Arif berpandangan bahwa unsur perencanaan yang disebutkan oleh Jaksa harus terlebih dahulun dibuktikan.

Menurut dia, pihak yang menutup pintu akan terbukti turut serta melakukan penganiayaan jika telah mengetahui akan adanya perbuatan tersebut.

"Ya berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu bahwa mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik yaitu menganiaya C. Jadi itu harus dibuktikan dulu itu, bukan karena menutup jendela kemudian si B itu turut serta," papar Arif.

"Jadi, harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," ujar dia.

Baca juga: Dihadirkan Pihak Kuat Ma’ruf, Ahli Pidana Sebut Tak Semua Orang yang Ada di TKP Ikut Lakukan Pidana

Atas pandangan ahli tersebut, jaksa lantas menyinggung adanya pembuktian dalam persidangan yang ditenggarai bahwa tindakan menutup pintu merupakan bagian dari bentuk perencanaan.

"Dalam proses pembuktian, si B ini tujuannya menutup pintu dan sebagainya supaya teriakan si C tidak terdengar, berarti menurut ahli?" tanya Jaksa lagi.

Atas pertanyaan itu, lagi-lagi ahli pidana dari UII Yogyakarta itu berpandangan tindakan seseorang yang menutup pintu tersebut mesti ditelisik lebih jauh apakah mengetahui akan adanya penganiayaan tersebut atau tidak.

"Maksud saya, ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan, tujuan menutup pintu itu untuk sehingga tidak terdengar jeritan-jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak pandangan ahli?" timpal jaksa.

Menjawab pernyataan itu, Arif lantas menekankan bahwa terbuktinya atau tidaknya tindakan seseorang yang melakukan suatu tindakan pelanggaran merupakan penilaian hakim.

Namun, ia berpandangan jika bisa dibuktikan bahwa tindakan seseorang menutup pintu lantaran mengetahui akan ada penganiayaan maka tindakan tersebut merupakan bagian dari perencanaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com