Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cecar Ahli Kubu Kuat Ma’ruf, Jaksa Selisik Sikap Batin ‘Menutup Pintu’ sebelum Penembakan Brigadir J

Kompas.com - 02/01/2023, 18:28 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami sikap batin seseorang dalam suatu peristiwa tindak pidana kepada ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Hal itu disampaikan saat Arif dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menjadi ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menganalogikan adanya tindakan seseorang yang menutup pintu sesaat sebelum terjadinya sebuah peristiwa pidana berupa penganiayaan.

"Ilustrasinya seperti ini, Si A si B menganiaya si C atau ingin melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau memukul si C. Lokasinya di dalam kamar kos-kosan. Nah ketika si A akan memukul si C, si C ini kan berteriak ribut. Akhirnya, si B ini menutup pintu, mengunci semua ruang-ruang sekat yang ada udaranya dia tutup. Sikap batinnya, agar teriakan korban si C ini agar tidak terdengar," papar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya Jaksa kemudian.

Baca juga: Ahli Pidana Kubu Kuat Ma’ruf Sebut Hasil Lie Detector Bukan Alat Bukti

Atas analogi Jaksa tersebut, Arif berpandangan bahwa unsur perencanaan yang disebutkan oleh Jaksa harus terlebih dahulun dibuktikan.

Menurut dia, pihak yang menutup pintu akan terbukti turut serta melakukan penganiayaan jika telah mengetahui akan adanya perbuatan tersebut.

"Ya berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu bahwa mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik yaitu menganiaya C. Jadi itu harus dibuktikan dulu itu, bukan karena menutup jendela kemudian si B itu turut serta," papar Arif.

"Jadi, harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," ujar dia.

Baca juga: Dihadirkan Pihak Kuat Ma’ruf, Ahli Pidana Sebut Tak Semua Orang yang Ada di TKP Ikut Lakukan Pidana

Atas pandangan ahli tersebut, jaksa lantas menyinggung adanya pembuktian dalam persidangan yang ditenggarai bahwa tindakan menutup pintu merupakan bagian dari bentuk perencanaan.

"Dalam proses pembuktian, si B ini tujuannya menutup pintu dan sebagainya supaya teriakan si C tidak terdengar, berarti menurut ahli?" tanya Jaksa lagi.

Atas pertanyaan itu, lagi-lagi ahli pidana dari UII Yogyakarta itu berpandangan tindakan seseorang yang menutup pintu tersebut mesti ditelisik lebih jauh apakah mengetahui akan adanya penganiayaan tersebut atau tidak.

"Maksud saya, ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan, tujuan menutup pintu itu untuk sehingga tidak terdengar jeritan-jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak pandangan ahli?" timpal jaksa.

Menjawab pernyataan itu, Arif lantas menekankan bahwa terbuktinya atau tidaknya tindakan seseorang yang melakukan suatu tindakan pelanggaran merupakan penilaian hakim.

Namun, ia berpandangan jika bisa dibuktikan bahwa tindakan seseorang menutup pintu lantaran mengetahui akan ada penganiayaan maka tindakan tersebut merupakan bagian dari perencanaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com