Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Tersangka Hakim Yustisial, PBHI Dorong KPK Lakukan Pengembangan Kasus

Kompas.com - 26/12/2022, 13:51 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan atas penetapan tersangka Hakim Yustisial di Mahkamah Agung.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, pengembangan perkara tersebut diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang bebas dari korupsi.

"KPK harus terus menelisik dan mengembangkan setiap perkara korupsi yang ditangani, agar berdampak pada perubahan menuju zero corruption system," ujar Julius dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2022).

Baca juga: KY akan Periksa Hakim Yustisial MA yang Terjaring OTT KPK Hari Ini

Selain itu, kata Julius, kewenangan KPK mengali informasi fakta dan bukti bisa menjadi pintu masuk dalam upaya pencegahan terjadinya kasus korupsi.

"Baik advokat maupun prinsipalnya, hakim pengadilan hingga hakim agung yang telah terindikasi dengan kejanggalan bahkan temuan awal yang mengarah pada korupsi perkara," ucap dia.

Julius mengatakan, sebagai upaya membentuk peradilan yang bebas dari korupsi, PBHI juga membuka posko laporan pengaduan korban mafia peradilan.

"Oleh sebab itu, PBHI melanjutkan 'Posko Pengaduan Korban Mafia Peradilan' yang diperuntukkan pada siapa pun yang menjadi korban praktik-praktik mafia peradilan di seluruh titik dan level," kata dia.

Baca juga: Pengacara Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Bantah Kliennya Terima Uang

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, penetapan tersangka terhadap Edy berawal dari rangkaian penyidikan perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Firli mengatakan, dalam penyidikan itu, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan dugaan pidana suap pengurusan perkara di MA naik ke tahap penyidikan.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo, hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).

Selain itu, KPK juga telah menetapkan hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu menjadi tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September. Ia diduga turut menerima suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com