JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bicara soal pemberian penghargaan dan promosi jabatan untuk para anak buahnya.
Ini diungkap Sambo saat hadir sebagai saksi sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Mulanya, Majelis Hakim bertanya soal perintah Sambo ke para anak buahnya terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo Bingung Baiquni Wibowo Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J
Sambo lantas mengaku sempat memerintahkan beberapa anak buahnya di Polri saat itu untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang tidak lain merupakan TKP penembakan Yosua.
Hakim kemudian bertanya, apakah Sambo akan memberikan penghargaan ke para bawahan yang bersedia menjalankan perintahnya.
"Sepengalaman Saudara selama Saudara menjabat, ada anak buah yang menjalankan perintah Saudara sebagai pimpinan, entah perintah itu direktif terhadap kewenangan jabatan yang sedang Saudara duduki, ataupun perintah itu tidak direktif atau perintah non kedinasan misalnya, dan perintah-perintah tersebut dilaksanakan secara baik sesuai arahan, apa reward yang Saudara berikan kepada para anak buah tersebut?" tanya hakim dalam sidang.
Sambo pun mengatakan, dirinya pasti akan memberikan penghargaan, atau bahkan mengajukan promosi jabatan buat anak buah yang mematuhi instruksinya.
"Pasti saya akan berikan penghargaan ataupun promosi apabila yang bersangkutan bisa melaksanakan tugas dengan baik dan itu kita ajukan ke pimpinan," jawabnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Perilaku Tak Lazim Brigadir J Sebelum Peristiwa Penembakan
Sambo mengakui, dirinya memerintahkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, anak buahnya di Polri saat itu, untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Tak hanya itu, Sambo juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
Dengan jabatan tingginya saat itu, Sambo yakin tak ada bawahan yang berani membangkang instruksinya, sekalipun perintah tersebut melanggar aturan.
"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan itu pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah," ujarnya.
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke atasannya jika mendapat perintah yang melanggar aturan.
Namun, Sambo yakin, tak ada anak buah yang berani menolak instruksinya karena dia punya pengaruh besar.