JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dihukum 10 tahun penjara buntut kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Stanley diduga ikut terseret dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Adapun tuntutan dibacakan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stanley MA dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa di ruang sidang, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meminta pengadilan menyatakan bos perusahaan minyak goreng itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Indra Sari dan terdakwa lainnya.
Hal ini sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut, perusahaan yang berada di bawah naungan grup Permata Hijau mendapatkan perizinan ekspor (PE). Hal ini mengakibatkan terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Stabley MA sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tutur Jaksa.
Uang pengganti Rp 806 miliar
Selain menuntut terdakwa divonis 10 tahun penjara, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa meminta hakim menghukum Stanley membayar uang pengganti sebesar Rp 869.720.484.367,26 atau Rp 869,7 miliar.
Uang tersebut harus dibayarkan dalam waktu maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika Stanley tidak bisa membayar uang itu, sebagaimana ditentukan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harta bendanya maupun korporasi akan disita oleh Jaksa.
“Dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.