Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Permata Hijau Group Stanley MA Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 806 Miliar

Kompas.com - 22/12/2022, 21:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dihukum 10 tahun penjara buntut kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Stanley diduga ikut terseret dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Adapun tuntutan dibacakan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

“(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stanley MA dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa di ruang sidang, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta pengadilan menyatakan bos perusahaan minyak goreng itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Indra Sari dan terdakwa lainnya.

Hal ini sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, perusahaan yang berada di bawah naungan grup Permata Hijau mendapatkan perizinan ekspor (PE). Hal ini mengakibatkan terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Stabley MA sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tutur Jaksa.

Uang pengganti Rp 806 miliar

Selain menuntut terdakwa divonis 10 tahun penjara, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa meminta hakim menghukum Stanley membayar uang pengganti sebesar Rp 869.720.484.367,26 atau Rp 869,7 miliar.

Uang tersebut harus dibayarkan dalam waktu maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika Stanley tidak bisa membayar uang itu, sebagaimana ditentukan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harta bendanya maupun korporasi akan disita oleh Jaksa.

“Dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com