Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Lolos Verifikasi Ulang, Partai Ummat Tak Bisa Gugat KPU untuk Kedua Kalinya

Kompas.com - 22/12/2022, 18:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat tidak lagi berkesempatan menggugat KPU RI ke Bawaslu seandainya tidak lolos verifikasi ulang calon peserta Pemilu 2024.

Sebab, verifikasi ulang ini merupakan hasil putusan Bawaslu yang diteken berdasarkan hasil mediasi kedua belah pihak pada Selasa (20/12/2022).

Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 mengatur, tindak lanjut dari putusan Bawaslu tidak lagi dapat menjadi objek sengketa.

"Tidak bisa karena tindak lanjut dari putusan permohonan sengketa yang telah diputuskan tidak bisa lagi jadi objek sengketa," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Menanti Hasil Verifikasi Ulang Partai Ummat yang Buat Amien Rais Melunak

Ketentuan ini sudah pernah berlaku bagi 5 partai politik yang sempat menang atas KPU dalam gugatan sengketa verifikasi administrasi di Bawaslu, yaitu PRIMA, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi PRIMA dan 4 partai politik tersebut.

Hasilnya, pada 18 November 2022, 5 partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu, partai-partai ini akhirnya menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena terganjal ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tadi.

"Nanti putusan PTUN yang menentukan," ucap Totok.

Baca juga: KPU Akhirnya Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa Dipecahkan

Sebelumnya diberitakan, Partai Ummat menyatakan kesanggupannya mengikuti verifikasi perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal oleh KPU RI sehingga tidak dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal ini menjadi poin krusial dalam tercapainya mediasi antara partai besutan Amien Rais itu dengan KPU RI, Selasa (20/12/2022), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku mediator.

"Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup unutk memnuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.

Baca juga: KPU Putuskan Partai Ummat Verifikasi Ulang 21-30 Desember

Verifikasi perbaikan ulang ini meliputi verifikasi administrasi dan faktual di 16 kota/kabupaten tadi.

KPU RI akan melakukan penetapan sampel ulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi faktual di lapangan.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com