JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan keberadaan mafia hukum.
Pernyataan ini disampaikan Alexander Marwata saat menanggapi beberapa dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Alex, sebenarnya keberadaan mafia hukum tidak hanya di lingkungan pengadilan. Ia mengungkapkan, praktek mafia hukum itu sudah ada sejak tahap penyidikan hingga bermuara di pengadilan.
“Informasi terkait mafia hukum itu memang ada. Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran pengadilan,” kata Alex saat ditemui awak media di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Mahfud: Mafia Peradilan Kini Berkembang Jadi Mafia Hukum
Alex mengungkapkan, informasi praktek mafia hukum itu didapatkan KPK dari masyarakat.
Ia mengatakan, beberapa waktu terakhir, aparat praktik mafia hukum yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah aparat pengadilan.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, domain wewenang KPK adalah menindak korupsi aparat penegak hukum (APH) dan penyelenggara negara.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal tersebut mengatur tentang wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pada kasus Tipikor.
“Kita berharap sih APH itu tidak hanya aparat pengadilan,” ujarnya.
Baca juga: Soal Kasus MA, KPK Ingatkan Halangi Penyidikan Bisa Dipidana
Untuk menanggulangi praktek korupsi di lembaga peradilan, Alex menyebut KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Ia mengaku memiliki hubungan dekat dengan Kepala Bawas MA, Sugiyanto. Sebab, ketika masih menjadi hakim dirinya pernah menyidangkan perkara yang sama.
Alex meletakkan harapan kepada lembaga peradilan yang menjadi benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.
“Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum,” kata Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto mengaku tidak mampu memberantas pelaku makelar kasus (markus) terkait perkara di lembaganya.
Meski demikian, menurutnya, pergerakan makelar kasus itu bisa dipersempit dengan sistem yang ketat.