Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2022, 11:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, mafia peradilan kini berkembang menjadi mafia hukum.

Mahfud mengatakan, jika mafia peradilan beroperasi di saat proses peradilannya, namun mafia hukum beroperasi sudah sejak pembuatan ketentuan hukum.

Hal ini disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam HUT ke-17 Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Polri Janji Tindak Tegas Personelnya yang Terlibat Mafia Hukum

Mafia pengadilan itu sekarang berkembang menjadi mafia hukum. Kalau mafia pengadilan itu proses pengadilannya tetapi proses pembuatan hukumnya itu bagus, biasa,” kata Mahfud.

“Tapi kalau sudah mafia hukum, hukum sudah dibuka sejak zaman proses pembuatannya, bukan hanya pada proses pelaksanaannya,” sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan berdirinya Komisi Yudisial pada 13 Agustus 2004 juga tidak lepas karena adanya permasalahan serius dengan maraknya praktek mafia peradilan di masa lalu.

Ia mengungkapkan, ketika rezim Orde Baru runtuh melalui gerakan reformasi, salah satu pekerjaan rumah yang mesti dibenahi adalah di dunia peradilan lewat perubahan konstitusi.

Baca juga: Penyelidikan terhadap Nurhadi Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Mafia Hukum

Saat itu, dunia peradilan Indonesia tengah menghadapi permasalahan serius karena masifnya praktek mafia peradilan.

Bahkan, tindakan mafia peradilan bisa menyetir dan mengkooptasi petugas penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi melalui kongkalikong di pengadilan.

Akibat tindakan mafia peradilan inilah, kata dia, banyak hakim yang integritasnya jatuh.

“Sehingga pada saat itu digagas, kalau begitu mari kita buat sebuah lembaga pengawas seperti di negara-negara lain. Itu yang kita ingat. Kira-kira 24 tahun lalu ketika baru dimulai reformasi,” ujar Mahfud.

Gayung bersambut, gagasan pembentukan lembaga pengawas peradilan selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk membuat mekanisme pengawasan dengan kelembagaan yang lebih kuat secara internal.

Baca juga: Mahfud Harap Satgas Saber Pungli Tak Jadi Bagian dari Mafia Hukum

Usai menerima gagasan tersebut, lanjut Mahfud, Mahkamah Agung ternyata mengakui bahwa mereka tak mampu mengawasi hakimnya sendiri.

Dengan situasi penuh dilema ini, Mahkamah Agung kemudian secara terang-terangan menginginkan adanya komisi baru untuk mengawasi peradilan dan lahirlah Komisi Yudisial.

“Jadi pada waktu itu Komisi Yudisial dibentuk atas keinginan Mahkamah Agung sendiri, sehingga Mahkamah Agung harus ingat panggilan sejarah ini,” tegas Mahfud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com