Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno Pastikan Aparat Tak Akan Cek Kamar Hotel Wisatawan

Kompas.com - 20/12/2022, 15:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan, aparat TNI, Polri, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak akan memeriksa kamar hotel para wisatawan mancanegara.

Sandiaga Uno mengakui bahwa sempat ada kekhawatiran mengenai pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dianggap bakal menggangu privasi wisatawan.

"Tidak akan ada pengecekan-pengecekan, berita-berita yang sempat timbul itu langsung kami tanggapi, langsung kami klarifikasi," kata Sandiaga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Sandiaga juga mengaku sudah memberikan surat edaran agar tidak ada pemeriksaan ke kamar-kamar hotel wisatawan mancanegara kepada seluruh kepala dinas pariwisata dan ekonomi kreatif se-Indonesia.

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Banyak Negara Sampaikan Keluhan soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Oleh karena itu, ia meminta agar wisatawan mancanegara tidak perlu khawatir untuk berlibur di Indonesia.

"Kita berikan komitmen, keyakinan lintas kementeian/lembaga, pemerintah daerah, TNI/Polri sampai Satpol PP bahwa keamanan dan keyamanan dan wisata yang menyenangkan itu yang akan kita utamakan," ujar Sandiaga Uno.

Sandiaga menambahkan, pihaknya juga terus merespons keluhan dari luar negeri mengenai pemberlakuan KUHP dan memberi jaminan bahwa aturan tersebut tidak akan mengganggu kegiatan wisata di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Sandiaga Uno mengaku menerima keluhan dari banyak negara soal pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru.

"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan (keluhan) ke kami dan kami terus mensosialisasikan bahwa KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru," ujar Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Menteri Sandiaga: Ranah Privat Wisatawan Dilindungi Konstitusi

Ketentuan pidana soal seks di luar nikah itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) KUHP terbaru.

Berikut bunyi pasal 411 ayat (1): "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Akan tetapi, ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan.

Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.

Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Banyak Negara Sampaikan Keluhan soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com