Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diduga Curangi Penyelenggaraan Pemilu, Laporan Berasal dari 7 Provinsi dan 12 Kabupaten/Kota

Kompas.com - 19/12/2022, 08:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ditemukan di sejumlah daerah. Hal itu berdasarkan laporan yang dihimpun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui pos pengaduan yang telah dibuka sejak pekan lalu.

Perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengklaim, sedikitnya tujuh KPUD tingkat provinsi dan 12 KPUD tingkat kabupaten/kota, mengikuti instruksi dari KPU RI untuk berbuat curang dalam proses verifikasi faktual.

Setidaknya, ada dua kecurangan tersebut, yakni dalam bentuk intervensi dan iming-iming. Pertama, Kurnia menjelaskan, anggota KPU RI diduga mendesak anggota KPUD untuk mengubah status verifikasi partai politik.

Baca juga: Petinggi KPU Dituduh Curang, Iming-imingi Jabatan ke Pegawai yang Bersedia Ubah Data Sipol

"Dari awalnya tidak memenuhi syarat berubah (menjadi) memenuhi syarat," terang Kurnia saat menutup pos pengaduan mereka, Minggu (18/12/2022).

Namun, anggota KPUD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tak sepakat dengan intervensi yang dilakukan melalui sambungan video call itu. 

Lewat Sekjen KPU RI

Tak berhenti di sana, ada cara lain yang diduga dilakukan KPU. Koalisi menduga ada keterlibatan Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan Sutrisno dalam hal ini.

Kurnia menuding Bernard memerintahkan jajaran sekretaris di tingkat provinsi untuk melakukan hal yang sama.

Bernard diduga memerintahkan sekretaris KPUD tingkat provinsi agar memerintahkan operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat kabupaten/kota, mendatangi kantor KPU provinsi untuk mengubah status verifikasi parpol.

Baca juga: Sekjen KPU Bantah Intervensi dan Rekayasa Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

"Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," tambah Kurnia.

Namun, Bernard membantah tudingan tersebut. 

"Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," kata dia kepada Kompas.com, kemarin.

Ia menjelaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU, baik provinsi ataupun kota/kabupaten, berfungsi sebagai supporting system.

"Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU (baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota)," kata dia.

Ia menegaskan, terkait dengan fungsinya sebagai supporting system, sekretariat KPU hanya berwenang memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu, termasuk juga tahapan verifikasi partai politik.

"Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU (pusat, provinsi dan kabupaten/kota)," ujarnya.

Baca juga: Sekjen KPU RI Dituduh Ancam Mutasi Pegawai yang Tolak Instruksi Ubah Data Sipol Partai Politik

Halaman:


Terkini Lainnya

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com