Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu-KPU Klaim Bakal Rumuskan Aturan Kampanye di Luar Jadwal

Kompas.com - 17/12/2022, 15:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengeklaim bahwa aturan terkait kampanye di luar jadwal bakal dirumuskan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Aturannya belum ada. Kami lagi ngobrol sama Pak Afif (Mochamad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI), targetnya Desember (2022) atau Januari (2023) selesai," kata Bagja selepas peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Bagja menganggap peraturan ini penting guna mendefinisikan apa yang dimaksud kampanye di luar jadwal.

Sejauh ini, Bawaslu RI telah menerima 2 laporan dugaan curi start kampanye.

Baca juga: Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Tak Etis, Nasdem: Enggak Paham Substansi Demokrasi

Pertama, laporan melibatkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Zulhas dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri--pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung--saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran: kampanye di luar jadwal, politik uang karena menjanjikan imbalan, memanfaatkan fasilitas pemerintah, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Kedua, Bawaslu RI menerima pula laporan dugaan curi start kampanye yang dilakukan Anies Baswedan dan Partai Nasdem ketika eks Gubernur DKI Jakarta itu bersafari politik ke Aceh.

Anies sebelumnya dilaporkan pelapor atas nama Mahmud Tamher terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Curi Start Kampanye, Dianggap Tak Penuhi Syarat

Terhadap 2 laporan itu, Bawaslu RI menyatakan keduanya tak dapat diregister karena tak memenuhi syarat materiil. Bawaslu beralasan, belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU, sedangkan pelanggaran kampanye mesti melibatkan peserta pemilu.

Argumen sejenis kembali dilontarkan Bagja dalam mengomentari pentingnya aturan soal kampanye di luar jadwal.

"Kampanye kan dimulai 28 November (2023), belum sekarang, masih dirumuskan kampanye di luar jadwal itu apa," ujarnya.

"Ini daerah yang akan kita rumuskan bareng karena dari Desember sampai 28 November 2023 (bukan masa kampanyel), ini harus kita atur ke depan. Supaya pemilu kita kondusif, tidak ada kemudian, tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar. Prinsip pemilu adalah non diskriminasi," sambung Bagja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com