JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).
Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan delapan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu petang.
Beleid yang sama juga menetapkan enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024,
Pada hari yang sama, KPU RI juga melangsungkan pengundian serta penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar parpol peserta Pemilu 2024 diurutkan berdasarkan nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Baca juga: KPU Tetapkan 6 Parpol Peserta Pemilihan DPRD Aceh
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh
Terkait nomor urut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik DPR alias parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Usul ini mulanya dilontarkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Korea Selatan, yang kemudian disambut positif partai-partai politik di DPR RI.
Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol pemenang Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
Baca juga: Komisi II DPR Panggil KPU Buntut Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 ..." tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa (13/12/2022).