JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Bambang Wuryanto berterima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemerintah karena telah memungkinkan partainya mempertahankan nomor urut 3 di Pemilu 2024.
Bambang menilai ini akan mempermudah PDI-P dalam kerja kampanye agar tetap lekat dengan citra yang selama ini telah dibangun dengan nomor urut 3.
"PDI-P berterima kasih kepada KPU dan kepada pemerintah yang sudah menerbitkan Perppu (Pemilu) sehingga nomor urut kita masih di angka 3," ujar Bambang di atas podium usai penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022) malam.
Baca juga: Musra Semarang Diundur Karena HUT PDI-P, Tunggu Pengumuman Capres?
"Sehingga dengan demikian kita tidak kehilangan lambang L semboyan kita yang (jari) metal. Harapan kita kita masih metal," ia menambahkan.
Ia juga menyinggung bahwa nomor urut 3 ini menyimbolkan harapan partai penguasa itu untuk memenangkan pemilu untuk kali ketiga secara berturut (hattrick).
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik DPR alias parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Usul ini mulanya dilontarkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Korea Selatan, yang kemudian disambut positif partai-partai politik di DPR RI.
Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol pemenang Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019..." tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: PDI-P HUT Ke-50 10 Januari Mendatang, Megawati Bakal Umumkan Capres?
"... atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."
Sebaliknya, hanya partai politik nonparlemen yang otomatis harus menjalani undian nomor urut untuk 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.