Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan delapan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu petang.
Beleid yang sama juga menetapkan enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024,
Pada hari yang sama, KPU RI juga melangsungkan pengundian serta penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar parpol peserta Pemilu 2024 diurutkan berdasarkan nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh
Terkait nomor urut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik DPR alias parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Usul ini mulanya dilontarkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Korea Selatan, yang kemudian disambut positif partai-partai politik di DPR RI.
Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol pemenang Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 ..." tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa (13/12/2022).
"... atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."
PPP menjadi satu-satunya parpol DPR yang melepas nomor urut 2019 mereka, untuk berikutnya mendapatkan nomor urut anyar untuk 2024.
Sebaliknya, seluruh partai politik nonparlemen yang lolos verifikasi otomatis harus menjalani undian nomor urut untuk 2024.
Sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar untuk ikut serta dalam Pemilu 2024 ke KPU RI.
Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, 16 lainnya gugur.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan sembilan partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, 6 lainnya gugur.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/06071161/daftar-parpol-peserta-pemilu-2024-dan-nomor-urutnya