Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pembubaran Koperasi di Indonesia

Kompas.com - 11/12/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sama seperti pendirian, pembubaran koperasi juga harus dilakukan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Terdapat tata cara pembubaran koperasi yang harus dijalani.

Dasar hukum pembubaran koperasi tersebut tertuang di dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Mengacu pada undang-undang ini, pembubaran koperasi meliputi pembubaran, penyelesaian dan hapusnya status badan hukum koperasi.

Baca juga: Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

Cara pembubaran koperasi

Pembubaran koperasi dapat dilakukan karena alasan tertentu, yaitu keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM).

Ketentuan pembubaran koperasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Pembubaran koperasi atas keputusan rapat anggota

Salah satu alasan pembubaran koperasi oleh rapat anggota adalah karena jangka waktu berdirinya yang telah berakhir.

Cara pembubaran koperasi berdasarkan keputusan rapat anggota, yakni:

  • Pengusulan pembubaran koperasi diajukan oleh pengawas atau anggota yang mewakili minimal 1/5 anggota;
  • Undangan atau pemberitahuan rapat anggota untuk pembubaran koperasi dikirim oleh pengurus paling lama 14 hari sebelum diselenggarakan;
  • Rapat digelar sesuai dengan hari yang telah ditentukan;
  • Rapat anggota terkait pembubaran koperasi akan dianggap sah jika sudah mencapai kuorum yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 jumlah anggota;
  • Keputusan pembubaran koperasi akan dianggap sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah suara yang sah;
  • Koperasi dinyatakan bubar saat ditetapkan dalam keputusan rapat anggota;
  • Atas keputusan pembubaran ini, kuasa rapat anggota (pengurus atau pihak lain yang ditunjuk) akan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada Menkop UKM dan semua kreditur;
  • Koperasi yang telah bubar akan dihapus dan dicoret dari buku daftar umum koperasi.

Baca juga: Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Anggota

Pembubaran koperasi atas keputusan Menkop UKM

Terdapat sejumlah alasan yang menjadi penyebab pembubaran koperasi oleh pemerintah, dalam hal ini Menkop UKM.

Menurut Permenkop UKM Nomor 09 Tahun 2018, pemerintah, dapat membubarkan koperasi jika:

  • Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dan/atau tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar koperasi bersangkutan;
  • Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi tidak melakukan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut; dan/atau
  • Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.

Cara pembubaran koperasi berdasarkan keputusan pemerintah, yakni:

  • Menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembubaran kepada pengurus koperasi yang bersangkutan; 
  • Jika pengurus koperasi tidak diketahui alamatnya, menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada anggota koperasi yang masih ada;
  • Jika anggota koperasi tidak diketahui alamatnya, rencana pembubaran diumumkan dengan menempelkan pemberitahuan pada papan pengumuman di kantor kecamatan dan/atau kelurahan/desa tempat kedudukan koperasi;
  • Pengumuman rencana pembubaran koperasi juga dapat dilakukan menggunakan media cetak maupun media elektronik atau media lainnya;
  • Jika tidak ada keberatan yang diajukan oleh pengurus dan anggota koperasi, menteri akan menerbitkan keputusan pembubaran koperasi;
  • Pengurus atau anggota koperasi yang keberatan dapat mengajukan keberatan paling lama dua bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan;
  • Menkop UKM akan memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan tersebut paling lambat 30 hari sejak pengajuan keberatan diterima.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com