KOMPAS.com – Sama seperti pendirian, pembubaran koperasi juga harus dilakukan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Terdapat tata cara pembubaran koperasi yang harus dijalani.
Dasar hukum pembubaran koperasi tersebut tertuang di dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Mengacu pada undang-undang ini, pembubaran koperasi meliputi pembubaran, penyelesaian dan hapusnya status badan hukum koperasi.
Baca juga: Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Cara pembubaran koperasi
Pembubaran koperasi dapat dilakukan karena alasan tertentu, yaitu keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM).
Ketentuan pembubaran koperasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Pembubaran koperasi atas keputusan rapat anggota
Salah satu alasan pembubaran koperasi oleh rapat anggota adalah karena jangka waktu berdirinya yang telah berakhir.
Cara pembubaran koperasi berdasarkan keputusan rapat anggota, yakni:
- Pengusulan pembubaran koperasi diajukan oleh pengawas atau anggota yang mewakili minimal 1/5 anggota;
- Undangan atau pemberitahuan rapat anggota untuk pembubaran koperasi dikirim oleh pengurus paling lama 14 hari sebelum diselenggarakan;
- Rapat digelar sesuai dengan hari yang telah ditentukan;
- Rapat anggota terkait pembubaran koperasi akan dianggap sah jika sudah mencapai kuorum yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 jumlah anggota;
- Keputusan pembubaran koperasi akan dianggap sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah suara yang sah;
- Koperasi dinyatakan bubar saat ditetapkan dalam keputusan rapat anggota;
- Atas keputusan pembubaran ini, kuasa rapat anggota (pengurus atau pihak lain yang ditunjuk) akan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada Menkop UKM dan semua kreditur;
- Koperasi yang telah bubar akan dihapus dan dicoret dari buku daftar umum koperasi.
Baca juga: Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Anggota
Pembubaran koperasi atas keputusan Menkop UKM
Terdapat sejumlah alasan yang menjadi penyebab pembubaran koperasi oleh pemerintah, dalam hal ini Menkop UKM.
Menurut Permenkop UKM Nomor 09 Tahun 2018, pemerintah, dapat membubarkan koperasi jika:
- Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dan/atau tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar koperasi bersangkutan;
- Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Koperasi tidak melakukan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut; dan/atau
- Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.
Cara pembubaran koperasi berdasarkan keputusan pemerintah, yakni:
- Menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembubaran kepada pengurus koperasi yang bersangkutan;
- Jika pengurus koperasi tidak diketahui alamatnya, menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada anggota koperasi yang masih ada;
- Jika anggota koperasi tidak diketahui alamatnya, rencana pembubaran diumumkan dengan menempelkan pemberitahuan pada papan pengumuman di kantor kecamatan dan/atau kelurahan/desa tempat kedudukan koperasi;
- Pengumuman rencana pembubaran koperasi juga dapat dilakukan menggunakan media cetak maupun media elektronik atau media lainnya;
- Jika tidak ada keberatan yang diajukan oleh pengurus dan anggota koperasi, menteri akan menerbitkan keputusan pembubaran koperasi;
- Pengurus atau anggota koperasi yang keberatan dapat mengajukan keberatan paling lama dua bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan;
- Menkop UKM akan memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan tersebut paling lambat 30 hari sejak pengajuan keberatan diterima.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.