Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pembubaran Koperasi

Kompas.com - 10/12/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Pembubaran koperasi adalah proses hapusnya badan hukum koperasi.

Berbagai hal dapat menjadi alasan dari pembubaran koperasi. Penyebab pembubaran koperasi ini dapat berasal internal maupun eksternal.

Berikut alasan-alasan yang menjadi penyebab pembubaran koperasi.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi

Alasan koperasi dibubarkan

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan putusan pemerintah dan rapat anggota.

Mengacu pada undang-undang tersebut, pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alasan:

  • Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian;
  •  Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Alasan pembubaran koperasi juga tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Menurut peraturan tersebut, pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) dapat membubarkan koperasi jika:

  • Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dan/atau tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar koperasi bersangkutan;
  • Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi tidak melakukan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut; dan/atau
  • Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.

Baca juga: Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia

Sementara itu, dari internal, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan rapat anggota.

Salah satu alasan pembubaran koperasi oleh rapat anggota adalah jangka waktu berdirinya yang telah berakhir.

Sebagaimana diketahui, jangka waktu berdiri koperasi telah ditentukan saat pendirian koperasi dan tertuang dalam anggaran dasar.

Sesuai ketentuan, koperasi yang jangka waktu berdirinya telah berakhir dapat melakukan perpanjangan jangka waktu berdiri atau menyelenggarakan rapat anggota pembubaran koperasi.

Koperasi yang jangka waktunya telah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan akan dinyatakan bubar dengan sendirinya dan harus melaporkan posisinya kepada pejabat yang berwenang.

 

Referensi:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com