JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan tiga rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian mengatakan, rekomendasi pertama yakni agar pemerintah menguatkan dukungan terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Pemerintah agar memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM," ujar Saurlin dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Refleksi Komnas HAM 2022: Kebijakan Agraria Banyak Abaikan dan Langgar HAM
Dukungan pemerintah tersebut berkaitan dengan berbagai aspek, kata Saurlin, agar proses pengadilan dapat berjalan dan bersifat adil untuk korban.
Rekomendasi kedua Komnas HAM ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI.
Dalam hal ini, Komnas HAM meminta Kejaksaan Agung bekerja sama menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang sebelumnya telah dilakukan Komnas HAM.
Ketiga, Komnas HAM meminta agar Tim Penyelesaian non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM) melaksanakan tugas untuk mengungkap secara terang kasus pelanggaran HAM berat.
"Dan (agar TPPHAM) merekomendasikan pemulihan yang konkret dan bermartabat bagi korban pelanggaran HAM yang berat," ujar Saurlin.
Baca juga: Komnas HAM Kawal Penerapan KUHP agar Tak Melanggar HAM
Sebagai informasi, Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang berakibat kerugian yang sulit untuk dikembalikan ke keadaan semula.
Umumnya, korban pelanggaran HAM berat akan menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional, dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.