Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Komnas Perempuan terhadap Hukuman Pidana Mati dalam KUHP yang Baru

Kompas.com - 10/12/2022, 11:17 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengkritik pasal pidana hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan 6 Desember 2022.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, hukuman mati tersebut tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) khusus untuk hak hidup.

"Pengingkaran jaminan atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan akibat ketentuan pidana mati (dalam pasal 98-102 KUHP)," ujar Aminah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Masyarakat Ambil Langkah Konstitusional untuk Koreksi KUHP Baru

Aminah mengatakan, meski pidana mati disebutkan sebagai alternatif terakhir, pidana tersebut tetap melanggar HAM paling dasar yang tidak bisa dikurangi.

Meskipun ada kemungkinan komutasi dengan berlakunya masa percobaan selama 10 tahun untuk beralih pada pidana seumur hidup.

Aminah mengatakan, hukuman mati telah terbukti tidak akan memenuhi keadilan untuk para korban.

"Komnas Perempuan juga mencatat bahwa mereka yang berada dalam deret tunggu pun kerap mersakan situasi yang tidak pasti dan justru menimbulkan siksaan mental dan fisik," kata Aminah.

Baca juga: Stafsus Presiden Klaim KUHP Jamin Kebebasan Pers

Adapun pidana hukuman mati tertuang dalam Pasal 98 KUHP yang berbunyi: "Pidana mati diancam secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat"

Adapun aturan terkait pidana mati dijabarkan dalam Pasal 99 KUHP sebagai berikut:

Ayat (1) pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden;

Ayat (2) pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum;

Ayat (3) pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang;

Ayat (4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersdebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Baca juga: KUHP Terbaru: Penghinaan SARA dan Kepada Kelompok Disabilitas Terancam Penjara 3 Tahun

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com