Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Anggota DPRD PPU, KPK Dalami Audit Penyertaan Modal ke Perusahaan Daerah

Kompas.com - 07/12/2022, 20:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami audit penyertaan modal dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang keuangan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten PPU.

Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati PPU, Dalami Penyertaan Modal dan Pencairan Dana ke BUMD

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi, dari anggota DPRD setempat hingga kepala desa.

“Didalami juga terkait pelaksanaan audit atas penyertaan modal dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Adapun para saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Kabupaten PPU Rusbaini, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, dan PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten PPU Jacky Habibie.

Baca juga: KPK Setor Uang Pengganti Bupati PPU dan Bawahannya ke Negara Rp 2,2 Miliar

Kemudian, PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Nurul Fadhilah, anggota kantor Akuntan Publik Sudiyono, Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka Noorlaila Usman, Sudiyono dari Kantor Akuntan Publik, dan Putri Novita Angle R. dari pihak swasta.

Kedelapan saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur pada Selasa (6/11/2022).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan dalam proses penyertaan modal APBD untuk Perumda Benuo Taka,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Usut Pembahasan Penyertaan Modal dalam Kasus Korupsi Eks Bupati PPU

KPK sebelumnya mengumumkan telah membuka penyidikan kasus baru mantan Bupati PPU ini. Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas mereka.

Lembaga antirasuah menyatakan akan membeberkan nama para pelaku, detail perbuatan, kronologi, dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

“Pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup,” kata Ali, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan

Adapun AGM saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

AGM juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com