Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Pembahasan Penyertaan Modal dalam Kasus Korupsi Eks Bupati PPU

Kompas.com - 18/11/2022, 22:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan mengenai penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Politikus Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di PPU.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman dilakukan kepada Sekretaris Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Muhajir dan Kepala Bidang BAKD Kabupaten PPU, S Arif Afandi.

Baca juga: Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa pembahasan yang dilakukan terkait dengan penyertaan modal APBD Pemda PPU ke Perusda Benuo Taka, termasuk proses pencairannya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Menurut Ali, keduanya diperiksa pada Kamis (17/11/2022), di gedung Merah Putih KPK.

Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Kepala Bapelitbang PPU, Fatmawati. Tetapi, ia absen karena sakit.

Selain dua pejabat BPKAD Kabupaten PPU, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan PPU pada Rabu (16/11/2022).

Ia diperiksa dalam hari yang sama dengan Sekretaris Bapelitbang PPU, Yunita Liliana. Kepada mereka, penyidik mendalami pelaksanaan sejumlah rapat mengenai penyertaan modal APBD Pemkab PPU ke Perusda Benuo Taka.

Baca juga: Kasus Bupati PPU, Dirjen Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Tak Penuhi Panggilan KPK

Sementara itu, saksi lainnya yang juga dipanggil adalah Wahyudi Nuryadi selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU. Tetapi, ia tidak hadir.

“Konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” ujar Ali Fikri.

Meski telah mengungkapkan penyidikan baru yang menjerat AGM, KPK hingga saat ini belum mengumumkan identitas para tersangka.

Ali Fikri mengatakan, tersangka akan diumumkan saat penyidikan dirasa sudah cukup.

“Pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup,” kata Ali, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Usut Dugaan Aliran Dana FIktif Bupati PPU, KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Migas

Diketahui, AGM saat ini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia ditahan di Lapas tersebut sejak 20 Oktober lalu. AGM akan menjalani pidana badan selama 5,5 tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani.

Penahanan ini merupakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri (PN) Samarinda.

Selain pidana badan, PN Samarinda juga mewajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Melalui sejumlah orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor, suap diterima oleh AGM.

Baca juga: KPK Duga Bupati PPU Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyertaan Modal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com