Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2022, 15:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 2,2 miliar dari terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut disetorkan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK.

“Telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: KPK Setorkan Uang Denda Bupati Penajam Paser Utara dkk Rp 553 Juta ke Negara

Ali mengatakan, uang tersebut merupakan cicilan dari uang pengganti yang harus dibayarkan AGM ke negara.

Dari jumlah total Rp 2,2 miliar itu, sebanyak Rp 1,5 miliar di antaranya merupakan uang pengganti AGM.

Sementara itu, jumlah total uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 5,7 miliar.

“Masih tersisa (belum dibayar) Rp 4,1 miliar,” ujar Ali.

Kemudian, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Muliadi juga membayar uang pengganti Rp 111 juta. Dengan demikian, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Rp 410 juta.

Mantan bawahan AGM, Edi Hasmoro yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU membayarkan uang pengganti Rp 55 juta.

“Masih tersisa Rp 557 juta,” kata Ali.

Selain uang pengganti, dana yang disetorkan juga merupakan uang rampasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai barang bukti sebesar Rp 60 juta.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Penajam Paser Utara ke Lapas Balikpapan

Ali menegaskan, KPK akan terus menagih uang pengganti yang wajib dibayarkan para terpidana tersebut.

“Sebagai upaya untuk memaksimalkan asset recovery,” kata Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara terhadap Abdul Gafur Mas'ud.

Selain itu, Abdul Gafur harus membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3,5 tahun.

“Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ipi.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara

Jaksa Eksekutor KPK kemudian menjebloskan Abdul Gafur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Sementara itu, kolega Abdul Gafur, Balqis divonis 4,5 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com