Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP Hasil Revisi, Sebarkan Informasi Tak Pasti Diancam 2 Tahun Bui, Berita Bohong 6 Tahun

Kompas.com - 07/12/2022, 08:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi yang disahkan DPR RI pada Selasa (7/12/2022) memuat ancaman kriminal terhadap penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang dianggap bohong.

Ketentuan itu termuat pada Pasal 263 dan 264 dalam KUHP yang baru tersebut. KUHP memberikan ancaman sanksi yang cukup tinggi untuk ini.

"Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Ayat (1) Pasal 263.

Baca juga: KUHP Hasil Revisi, Mabuk di Muka Umum dan Ikuti Orang Lain Didenda Maksimal Rp 10 Juta

Sementara itu, pada Ayat (2), seseorang dapat dikenai hukuman hingga 4 tahun penjara seandainya menyebarkan informasi yang "patut diduga" bohong dan sebagai akibatnya menyebabkan "kerusuhan dalam masyarakat". Kasus ini juga diancam denda kategori IV.

Bukan hanya berita atau informasi bohong/patut diduga bohong yang diancam pidana, KUHP juga mengatur ancaman pidana terhadap penyebaran informasi atau berita yang bersifat sumir atau hiperbolik.

Baca juga: Komnas Perempuan Akan Kaji Seluruh Pasal KUHP, Sebut Ada Plus Minus

Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian isi Pasal 264.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com