Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima RKUHP Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Dirikan Tenda di Depan Gedung DPR

Kompas.com - 06/12/2022, 18:33 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator lapangan aksi koalisi masyarakat sipil tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dzuhrian Ananda Putra mengatakan, pihaknya sengaja mendirikan tenda di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Ia menjelaskan, pendirian tenda merupakan simbol untuk menyindir minimnya anggota DPR yang hadir secara langsung dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP siang ini.

“Hari ini kita mau bilang lebih banyak rakyat loh (yang hadir), kalau enggak salah (anggota DPR) 18 orang, tapi hari ini kita lihat masyarakatnya jauh lebih banyak,” tutur Dzuhrian ditemui di depan Gedung DPR RI.

Baca juga: Tak Ditemui Pimpinan DPR Soal Demo Tolak RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil: Mereka Tidak Menghormati HAM

Berdasarkan informasi dari Sekjen DPR Indra Iskandar, sebanyak 60 orang hadir secara fisik dalam rapat paripurna ini. Kemudian, 237 orang hadir secara virtual, dan 164 orang melayangkan izin.

Kembali ke Dzuhrian, dia mengatakan, aksi mendirikan tenda atau camping ini merupakan simbol dari kegiatan yang dilakukan dalam waktu yang panjang. Hal itu, sesuai dengan semangat koalisi masyarakat sipil yang selama ini terus menolak rancangan RKUHP.

“Kita mau bilang perlawanan masyarakat itu akan panjang dan akan terus dilakukan, gelombangnya enggak cuma kemarin, (tapi juga) hari ini, dan besok,” paparnya.

Ia ingin semua pihak merasakan keresahan atas disahkannya RKUHP siang ini.

Menurut Dzuhrian, RKUHP kian mengekang kebebasan berekspresi, dan demokrasi, serta berpotensi mengkriminalisasi semua elemen masyarakat.

“Perempuan terkena, teman-teman pers terkena, buruh terkena, petani terkena, masyarakat pun rentan terkena, itu jadi salah satu bentuk kenapa kita memilih bertenda,” sebutnya.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Orangtua dan Wali Biarkan Anak Dipakai Mengemis Dipenjara 4 Tahun

Terakhir, ia menegaskan massa aksi berencana bertahan di depan Gedung DPR RI sampai malam.

Ia ingin melihat apakah setelah RKUHP disahkan, ruang demokrasi masyarakat tetap dibuka seluas-luasnya. Atau sebaliknya massa aksi bakal diusir oleh aparat penegak hukum.

“Jika itu dipersempit makin jelas artinya pemerintah, eksekutif dan legislatif, sudah mengangkangi UUD 1945 yang menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.

Diketahui RKUHP telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.

Baca juga: RKUHP Sah, Pencurian Benda Keagamaan hingga Purbakala Dipenjara 7 Tahun

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menampik tudingan yang menyebut proses pengesahan dilakukan buru-buru.

Menurut dia, proses pembuatan hukum pidana milik Indonesia telah berlangsung sejak 1963.

“Ini tidak terburu-buru. Kalau cepat terbilang terburu-buru. Lambat dibilang lambat ya. Jadi enggak ada terburu-buru," katanya ditemui pasca rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com