Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Akan Kaji Seluruh Pasal KUHP, Sebut Ada Plus Minus

Kompas.com - 06/12/2022, 14:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan akan mengkaji seluruh pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya akan menelaah keberadaan pasal yang dinilai mendukung penghapusan kekerasan maupun menyudutkan perempuan.

“Komnas Perempuan sendiri akan mempelajari keseluruhan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP,” kata Aminah saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Pimpinan DPR Putuskan Tak Akan Temui Pengunjuk Rasa RKUHP

Aminah menuturkan, merujuk pada draf Rancangan KUHP yang terakhir, terdapat sejumlah pasal yang memang sudah mengakomodir rekomendasi Komnas Perempuan.

Beberapa di antaranya seperti, memasukkan pasal terkait perkosaan ke dalam bab tindak pidana terhadap tubuh. Sebagai informasi, pada draf RKUHP 2019, perkosaan masuk ke dalam bab tindak pidana terhadap kesusilaan.

“Tindak pidana perkosaan dari tindak pidana kesusilaan ke tindak pidana tubuh itu cukup baik,” ujar Aminah.

Selain itu, definisi perkosaan dalam KUHP baru juga diperluas. Perkosaan tidak hanya didefinisikan penetrasi penis ke vagina, melainkan anal dan anus.

Dalam pasal tersebut, KUHP terbaru juga tidak menyebutkan subjek laki-laki maupun perempuan, melainkan setiap orang.

“Tidak disebutkan laki-laki ke perempuan tapi dirumuskan setiap orang,” tuturnya.

Selain itu adalah KUHP membolehkan tindakan aborsi untuk korban kekerasan seksual. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu kemajuan. Sebab, tindakan yang menyebabkan kehamilan bukan hanya perkosaan.

Baca juga: Dasco Jelaskan soal Adu Mulut Saat Pengesahan RKUHP: Bukan Beri Catatan, Malah Minta Cabut Pasal

Pasal terkait aborsi juga menaikkan batas usia minimal kehamilan yang dibolehkan aborsi menjadi 14 minggu.

“Tentu ini kan sinkron dengan undang-undang kesehatan,” kata Aminah.

Catatan Kritis Soal KUHP

Meski demikian, merujuk pada draf terakhir, Komnas Perempuan menyoroti keberadaan sejumlah pasal dalam KUHP. Beberapa di antaranya adalah tidak diakomodirnya pasal terkait pemaksaan aborsi.

Selain itu adalah keberadaan pasal terkait pencabulan yang masuk tindak pidana terhadap kesusilaan, bukan bab tindak pidana terhadap tubuh.

“Padahal kami meminta, direkomendasikan itu masuk ke tindak pidana terhadap tubuh bareng dengan tindak pidana perkosaan,” kata Aminah.

Baca juga: 1 Anggota Fraksi PKS Walkout Saat Pengesahan RKUHP di DPR, Sempat Diteriaki Bikin Kacau

Halaman:


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com