Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM Minta Ada Pasal yang Dihapus dan Diperbaiki

Kompas.com - 05/12/2022, 21:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari menjelang pengesehan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan Pemerintah dan DPR.

Komnas HAM menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran HAM berat dalam RKUHP tersebut.

Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM: Saya Rasa DPR Paham Masih Banyak yang Tak Puas

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan, pihaknya mendesak agar genosida yang diatur dalam RKUHP dihapuskan.

"Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," kata Uli dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran HAM. Komnas HAM meminta pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Misalnya, kata Uli, ketentuan dalam Pasal 300 tentang Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Kemudian, ketentuan dalam Pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan.

Selanjutnya, Komnas HAM juga mendesak perbaikan pasal tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden. Hal itu diketahui diatur dalam Pasal 218, 219 dan 220 draf RKUHP terakhir.

Lebih lanjut, Pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran penyebaran berita atau pemberitaan palsu, serta Pasal 349 dan 350 tentang kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara harus diperbaiki.

"Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat dam berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya sebagaiman dijamin dalam Pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," jelas Uli.

Baca juga: Mahfud Harap Komisioner Komnas HAM Melanjutkan Semangat Memperbaiki HAM

Sementara itu, Komnas HAM juga meminta DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP.

Uli mengatakan, hal tersebut untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Diberitakan sebelumnya, DPR merencanakan akan mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/12/2022).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

"Sesuai keputusan rapat bamus (badan musyawarah) direncanakan besok," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin.

Baca juga: Mahfud Sebut Pengesahan RKUHP Sudah Sesuai Prosedur

Akan tetpai, Indra mengaku belum tahu mengenai jam berapa RKUHP akan disahkan.

Ia mengatakan, jam pengesahan RKUHP jadi UU masih dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.

"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com