Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2022, 19:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai masih bermasalah.

Ketua Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rizaldi menyoroti pasal yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam RKUHP.

Misalnya, kejahatan genosida di UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dipidana penjara paling singkat 10 tahun, tetapi di Pasal 598 dan 599 RKUHP diatur menjadi 5 tahun.

"Ancaman hukuman tindak pidana yang berat terhadap HAM dalam RKUHP lebih ringan dibanding ancaman hukuman pelanggaran HAM berat dalam UU Pengadilan HAM," kata Andi kepada Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Malu Kita Pakai Hukum Belanda

Andi menilai, RKUHP telah mendegradasi kekhususan dari tindak pidana berat terhadap HAM.

Pelanggaran HAM berat, jelas Andi, dalam RKUHP dikenal sebagai tindak pidana yang berat terhadap HAM. Padahal, aturan serupa juga sudah dimuat dalm UU Pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM berat dinilai perlu memiliki kekhususan karena tingkat keparahan yang ditimbulkannya.

"Oleh karena pelanggaran HAM berat juga memerlukan cara penanganan yang khusus, dan diatur secara khusus dalam suatu payung hukum tersendiri," jelasnya.

Berkaca hal tersebut, Kontras menilai bahwa diaturnya tindak pidana yang berat terhadap HAM dalam RKUHP justru akan menghilangkan kekhususan itu sendiri.

Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda yang Sudah Ortodoks

Menurut dia, adanya tumpang tindih aturan itu mempersulit penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Di sisi lain, Kontras juga menilai pengaturan mengenai tindak pidana yang berat terhadap HAM dirumuskan tidak sesuai dengan standar internasional seperti Statuta Roma.

Statuta Roma sebagai dasar Mahkamah Pidana Internasional mengatur empat jenis kejahatan yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi.

"Sementara RKUHP hanya mengatur dua jenis tindak pidana yaitu genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan," tutur Andi.

Hal penting lain yang menjadi catatan Kontras adalah tidak dimasukkannya pengaturan mengenai tanggung jawab komando dalam materi muatan RKUHP.

Baca juga: Hendak Disahkan, RKUHP Dinilai Masih Bermasalah

Sebelumnya, jelas Andi, pengaturan itu telah dimuat dalam UU Pengadilan HAM.

"Pengaturan mengenai tanggung jawab komando menjadi krusial bagi upaya untuk menjerat komandan yang seringkali tak terjamah dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ujarnya.

Andi menilai, nihilnya materi muatan mengenai tanggung jawab komando, secara khusus akan menyulitkan upaya menghadirkan keadilan substansial dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat.

Terakhir, Andi juga menyoroti pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

Menurut dia, pasal ini adalah pasal anti-kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com