Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Apresiasi Draf RKUHP yang Dinilai Sinkron dan Teguhkan UU TPKS

Kompas.com - 01/12/2022, 21:31 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR RI melakukan sinkronisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, ada beberapa poin sinkronisasi yang diapresiasi dalam pembahasan RKUHP 24 November 2022.

Baca juga: Komnas Perempuan: UU TPKS Berkontribusi Tingkatkan Keberanian Korban untuk Melapor

"Pertama, mengadopsi tanggapan DIM Komnas Perempuan dengan menegaskan bahwa delik pidana terkait memudahkan percabulan dan persetubuhan, percabulan, persetubuhan, dan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," ujar Aminah dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).

Beberapa pasal yang dimaksud yang tertuang dalam RKUHP tertuang dalam Pasal 425.

Baca juga: Mahfud Sebut RUU KUHP Akan Disahkan pada Desember 2022

RKUHP Pasal 425 menyatakan: Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 416 sampai dengan Pasal 424 merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 475 Ayat 2 butir (11)  yang menegaskan bahwa semua pengaturan tentang perkosaan merupakan tindak pidana kekerasan seksual. 

Kemudian Pasal 416-424, mengatur pemidanaan tentang pencabulan dengan ragam kualifisir di bagian kelima bab tindak pidana kesusilaan, di antaranya tindak pidana terkait yang memudahkan terjadinya percabulan dan persetubuhan dan percabulan terhadap anak.

Begitu juga Pasal 425 KUHP merupakan bridging article ke UU TPKS.

"Dengan demikian, korban TPKS yang delik pidananya diatur dalam RKUHP dapat mengakses hak-hak korban dan ditangani dengan hukum acara pidana khusus penanganan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS," kata Aminah.

Baca juga: Menko PMK: Aturan Turunan UU TPKS Sedang Kita Kebut

Selain itu, Aminah juga mengapresiasi lantaran RKUHP mengadopsi pemahaman yang kontekstual tentang tindak pidana perkosaan sehingga tidak terbatas pada penetrasi alat genitalia laki-laki pada perempuan.

"(Juga) memperluas perlindungan bagi perempuan dari kehamilan yang tidak diinginkan akibat berbagai tindak kekerasan seksual," pungkas Aminah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com