Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Penyusunan Aturan Turunan UU TPKS Perlu Perhatikan Wilayah 3T

Kompas.com - 10/08/2022, 14:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan, penyusunan aturan turunan atau aturan pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak mudah.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ali Khasan menuturkan, pemerintah perlu memperhatikan faktor geografis, terutama di wilayah-wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Baca juga: Meski Aturan Turunan Belum Terbit, Kementerian PPPA Tegaskan UU TPKS Sudah Bisa Diterapkan

Dia berharap, perhatian terhadap faktor geografis membuat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS tersebut lebih implementatif.

"Memang dalam perumusannya enggak semudah yang dibayangkan. Indonesia ini ada 3T harus kita perhatikan juga. PP dan Perpres-nya juga harus memperhatikan faktor geografis yang ada sehingga PP dan Perpresnya bisa implementatif," ucap Ali dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ali menyampaikan, pihaknya dan masyarakat sipil mengupayakan peraturan pelaksanaan selesai lebih cepat. Meski begitu, muatan substansi atau aturan teknis lainnya tidak boleh tertinggal.

Adapun target penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS paling lama 2 tahun. Dia pun tak memungkiri tengah berusaha mempercepat penyelesaian aturan tersebut.

"Peraturan pelaksanaan ini bukan hanya cepat penyelesaiannya, tapi kita harus memperhatikan muatan substansi atau hal-hal yang sifatnya teknis itu jangan sampai ada yang ketinggalan. Termasuk bagaimana kita menyikapi keberadaan faktor geografis kita," sebut Ali.

Baca juga: Pimpinan Baleg Sebut UU TPKS Bisa Digunakan meski Aturan Turunannya Belum Ada

Dia menjelaskan, aturan turunan dari 10 amanat pasal UU TPKS terus digodok bersama. Hingga kini, perumusannya sudah berjalan meski tidak bisa diukur dengan persentase.

"Semua sudah bergerak, semua sudah dibahas, tapi tinggal waktunya saja nanti. Mudah-mudahan nanti di akhir tahun ini sudah ada kejelasan. Dengan demikian sebelum dua tahun kita sudah bisa menuntaskan selesainya UU ini," harap Ali.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyatakan, proses harmonisasi UU dipastikan tidak mengalami tumpang tindih dengan UU yang lain.

Baca juga: Babak Baru Perjuangan Perempuan Indonesia Itu Bernama UU TPKS…

Justru dengan kehadiran UU lex specialis yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, nantinya dalam proses perjalanan dan eksekusinya akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang ada di beberapa UU terkait.

Dalam proses pembentukannya, UU TPKS juga menunjukkan kerja kolaborasi yang sangat baik sekaligus nanti dalam proses eksekusi UU ini.

“UU TPKS mempunyai beberapa terobosan selain pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lainnya yang sangat tegas, juga penguatan pelaksanaan prinsip penyelenggaraan layanan terpadu dengan mekanisme one stop services," jelas Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com