BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan ada upaya Putri Candrawathi menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS untuk lolos dari jerat pidana.
Putri Candrawathi dinilai menggunakan Undang-Undang yang baru disahkan Mei 2022 agar dirinya terlihat sebagai korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.
Oleh karena itu, LPSK menentang keras tindakan tersebut yang dinilai menciderai Undang-undang yang diperjuangkan oleh para aktivis perempuan itu.
"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dalam acara Media Gathering di Banding, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: LPSK: Putri Candrawathi Jadi Pemohon Perlindungan Paling Unik yang Pernah Ditangani
"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," ujarnya melanjutkan.
Menurut Edwin, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi sama dengan kasus laporan palsu lainnya.
Ia memberikan contoh kasus laporan kejahatan palsu pembegalan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Pelaku yang menjual motornya sendiri mengaku dibegal dan sengaja membuat luka-luka agar keluarga dan penegak hukum percaya dirinya baru dibegal.
Baca juga: LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Kekerasan Seksual
"Ketika didalami bukan korban begal, dia kalah judi motornya dijual supaya dia aman sama keluarganya, dia buatlah luka-luka segala macam, padahal motornya emang dijual," kata Edwin.
"Itu kan cara orang tersebut untuk menutupi kesalahannya gitu dengan menggunakan instrumen hukum," ujarnya lagi.
Edwin menegaskan produk Undang-Undang TPKS tidak salah. Tetapi, setiap produk hukum bisa disalahgunakan seperti dua contoh yang diberikan Sebelumnya.
"Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya. Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," katanya.
Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terjadi.
Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK berbarengan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Baca juga: LPSK Sebut Sudah Komunikasi dengan Bripka RR soal Jadi Justice Collaborator
Namun, saat hendak diperiksa, Putri Candrawathi menolak. Pihak Putri lantas meminta agar LPSK segera melindungi Putri tanpa pemeriksaan.