Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Parsindo Gugat KPU ke PTUN

Kompas.com - 01/12/2022, 12:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (1/12/2022), gugatan Parsindo sudah didaftarkan pada Senin (28/11/2022) dengan nomor perkara 421/G/2022/PTUN.JKT. Proses hukum saat ini berlanjut dengan pemanggilan para pihak.

Dalam gugatannya, Parsindo meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Selain itu, Parsindo meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per tanggal 18 November 2022 yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi.

Baca juga: Parsindo Sayangkan Sengketa Mereka Tak Diterima Bawaslu, Akan ke PTUN hingga Ombudsman

Kemudian, mereka meminta majelis hakim memerintahkan KPU RI untuk mencabut berita acara itu.

Parsindo juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI menerbitkan keputusan tentang penetapan Parsindo sebagai peserta Pemilu 2024 yang berlaku sesaat setelah putusan dibacakan.

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Parsindo dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Saat pertama dinyatakan tak penuhi syarat oleh KPU RI, Parsindo menggugat ke Bawaslu.

Baca juga: Parsindo Resmi Gugat Kembali KPU ke Bawaslu untuk Kedua Kalinya

Kemudian, dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI bersama empat partai politik lain, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi Parsindo dan empat partai politik tersebut.

Namun, pada 18 November 2022, lima partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Parsindo mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI. Tetapi, rupanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, tindak lanjut atas putusan Bawaslu tidak dapat menjadi objek sengketa.

Baca juga: Bawaslu: Gugatan Sengketa Partai Republiku, PKP, Prima, dan Parsindo Tak Bisa Diterima

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com