JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) RI.
Gugatan yang dilayangkan adalah sengketa proses verifikasi administrasi, di mana Parsindo dinyatakan KPU RI "tidak memenuhi syarat" untuk kali kedua, pada 18 November 2022.
Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal menyampaikan bahwa mereka telah mendapatkan tanda terima gugatan sengketa per hari ini, Rabu (23/11/2022), dari Bawaslu RI dengan nomor 010/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Parsindo Akan Gugat Lagi KPU ke Bawaslu
"Ya, (Parsindo) gugat KPU ke Bawaslu," kata Jusuf kepada Kompas.com, Rabu.
Berkas yang disampaikan terdiri dari permohonan penyelesaian sengketa, identitas pemohon, surat kuasa khusus, identitas kuasa hukum, objek sengketa, daftar alat bukti, alat bukti, dan dokumen digital.
Sebelumnya, niat untuk menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI sudah disampaikan Parsindo setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jusuf merasa dalam melakukan perbaikan administrasi, Parsindo dipersulit sehingga tidak maksimal.
Baca juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi
“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Parsindo menggunakan hak sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Parsindo seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara trilyunan rupiah,” ujar Jusuf pada Sabtu (19/11/2022).
Ini merupakan kali kedua Parsindo dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Saat pertama dinyatakan demikian oleh KPU RI, Parsindo juga menggugat sengketa lembaga penyelenggara pemilu itu, sebelum dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI bersama dengan 4 partai politik lain, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.
Baca juga: Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU
Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi Parsindo dan 4 partai politik tersebut.
Hasilnya, pada 18 November 2022, 5 partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.