Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Agung Minta Ketua MA Tunda Putusan Gazalba Saleh: Karena Ini Jual Beli Perkara

Kompas.com - 30/11/2022, 16:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan, Ketua Mahkamah Agung harus mengambil langkah tegas menyikapi putusan kasasi Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga telah dikondisikan dengan sejumlah uang.

Adapun Gazalba Saleh sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Dalam Putusan itu, ia menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: KY Akan Tempuh Proses Etik Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh

“Jadi ditunggu sikap ketua Mahkamah Agung. Mahkamah Agung harus bersikap tegas karena ini pengkondisian, ini jual beli perkara,” kata Gayus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Gayus mengatakan, selama putusan kasasi itu belum dieksekusi, Ketua MA bisa menunda pemberlakuan vonis hakim dan membentuk majelis baru.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat dan agar vonis yang dinilai cacat hukum itu bisa dilihat lebih objektif.

Baca juga: Ketika KPK Akhirnya Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka...

Tindakan ini bisa diambil dengan catatan dugaan suap atau pengkondisian putusan dengan sejumlah uang itu baru terungkap.

Menurut Gayus, MA harus berani menyatakan sikap seperti itu meskipun undang-undang mengatur putusan berlaku ketika hakim mengetuk palu.

“Jadi itu di-hold, di-hold itu ditunda. Ketua MA harus berani mengambil sikap,” tuturnya.

Sikap yang perlu diambil Ketua MA ini bukan tanpa dasar hukum. Menurut Gayus, sebagai ketua pengawas internal, Ketua MA berwenang menunda suatu putusan.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Penjarakan Orang 5 Tahun

 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Penundaan bisa diberlakukan hingga dugaan jual beli perkara yang diusut menjadi jelas.

“Ketua MA adalah pengawas internal dalam putusan-putusan, ini KY (Komisi Yudisial) enggak boleh,” kata Gayus.

Selama putusan ditunda, maka terdakwa tetap menjalani kondisi saat ini. Gayus mencontohkan, ketika putusan kasasi dijatuhkan terdakwa sedang ditahan, maka ia akan tetap berada di dalam kurungan.

Sebaliknya, jika terdakwa dalam keadaan bebas, maka ia tidak perlu dipenjara meski vonis Mahkamah menjatuhkan hukuman pidana badan.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Gazalba Saleh Belum Ditahan meski 2 Bawahannya Mendekam di Rutan

“Jadi menunggu. Tapi Ketua MA memiliki kewenangan sesuai UU 48 Tahun 2009 sebagai pengawas kinerja hakim,” tutur Gayus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com