Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Harap Penyakit Ikutan Gagal Ginjal Bisa Dirawat Intensif dan Tak Dibebankan Administrasi

Kompas.com - 30/11/2022, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) meminta agar kasus kerusakan organ yang dialami oleh pasien gagal ginjal akut, bisa dirawat secara intensif tanpa dibebankan syarat administrasi.

Sebab, kerusakan organ merupakan efek lanjutan dari keracunan obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal.

Permintaan ini dilayangkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang menangani kasus gagal ginjal akut.

"Perhatian khusus untuk mengawal RSCM supaya akibat dari AKI termasuk kerusakan saraf dan kerusakan organ tubuh lainnya itu dirawat dengan intensif, apalagi tidak perlu diribetkan dengan administrasi," kata Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Minta BPOM dan Distributor Bahan Kimia Obat Sirup Bertanggung Jawab

Awan mengungkapkan, banyak efek samping yang diderita korban setelah mengonsumsi obat sirup beracun tersebut. Pasien dengan kerusakan ginjal yang parah juga mengalami kerusakan di organ tubuh lainnya. Bahkan, beberapa pasien harus belajar berjalan dan belajar menelan makanan kembali.

"Masih ada yang belajar berjalan lagi, dan ada yang hari ini (orang tuanya) enggak bisa datang, itu (anaknya) masih dilatih untuk menelan," ucap Awan.

Awan menuturkan, para keluarga korban berharap agar tidak ada perbedaan pelayanan antara kasus gagal ginjal maupun kasus kerusakan organ akibat gagal ginjal.

Mereka ingin perawatan intensif tetap diberikan oleh pemerintah melalui rumah-rumah sakit rujukan.

"Mereka berharap tidak ada pembedaan perlakuan antara penyakit gagal ginjal dengan penyakit setelahnya, karena (penyakit setelahnya) itu akibat dari AKI. Anaknya yang sarafnya (terganggu), mata enggak bisa lihat, otot mengecil, itu termasuk perawatan intensif yang harus tetap dilakukan," jelas Awan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Sidang Perdana Korban Gagal Ginjal Digelar 13 Desember

Lebih lanjut dia meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tetap berempati kepada pasien gagal ginjal yang masih dirawat hingga kini.

Dia tak ingin Menkes menyatakan kasus gagal ginjal sudah selesai, meskipun kasusnya sudah tidak ada penambahan. Sebab, masih ada orang tua yang bingung dan bertanya-tanya kapan anaknya kembali sembuh.

"Jangan kemudian (dibilang) zero case, ditutup. Yang sedang dirawat baik di RS atau dirawat jalan, itu kasusnya belum selesai. Jangan kemudian diketok kasus gagal ginjal dinyatakan selesai. Kalau ada formalitas seperti itu, bagaimana bapak ibu yang (anaknya) masih dirawat?" tanya Awan.

Sejauh ini, keluarga korban gagal ginjal akut sudah menggugat sembilan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.

Tergugat pertama adalah PT Afi Farma dan pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Baca juga: Hampir 3 Bulan Dirawat di RSCM karena Gagal Ginjal Akut, Sheena Sadar tapi Tak Merespons hingga Kini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com