Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aboe Bakar Al Habsyi
Anggota DPR-RI

Anggota DPR RI Komisi III dan Sekjend DPP PKS

Menjaga Kehormatan Lembaga Negara di RKUHP

Kompas.com - 27/11/2022, 05:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu isu kontroversial dalam Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP) adalah lahirnya pengaturan mengenai Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 347 dan Pasal 348 Rancangan KUHP (Draft November 2022) yang pada intinya memberikan pidana bagi setiap orang yang menghina harkat, martabat, dan kehormatan lembaga negara.

Terdapat kekhawatiran bahwa pasal tersebut akan mengkriminalisasi para pengkritik lembaga negara dan mengancam kebebasan berpendapat.

Delik baru

Secara tekstual, Pasal 347 RKUHP (Draft November 2022) menyatakan “(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Adapun Pasal 348 RKUHP (Draft November 2022) menyatakan “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pidana yang disusun dalam RKUHP merupakan delik baru yang tidak ada dalam KUHP yang saat ini berlaku.

Secara prinsip gagasan dari lahirnya delik ini adalah untuk melindungi harkat, martabat, dan kehormatan lembaga negara dan bukan individu.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dapat dipidana.

Pasal 347 ayat (3) RKUHP (Draft November 2022) secara khusus menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara merupakan delik aduan.

Adapun hukuman pidana yang dapat diberikan adalah paling sedikit satu setengah tahun atau pidana denda maksimal Rp 10 juta.

Pidana ini berlaku apabila ada warga negara yang melakukan penghinaan terhadap lembaga negara eksekutif dan legislatif (pengambil kebijakan).

Adapun untuk penghinaan terhadap kekuasaan kehakiman sudah diatur lebih jauh dalam Pasal Contempt of Court, yakni Pasal 281-302 RKUHP (Draft November 2022).

Terlalu luas

Dalam bagian penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, Jaksa, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Penggunaan frasa “antara lain” membuat lembaga-lembaga yang menjadi subjek yang “dilindungi” oleh ketentuan ini tidak terbatas kepada lembaga-lembaga yang disebutkan dalam penjelasan tersebut.

Berbagai pihak menuding bahwa rumusan pasal ini akan membuat lembaga negara menjadi tidak dapat dikritik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com