Hal ini ditandai dengan (1) hak masyarakat untuk didengar pendapatnya (Right to be heard), (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Melalui putusan tersebut sebenarnya MK memberikan pesan bagi seluruh lembaga negara untuk melibatkan rakyat dalam pembentukan kebijakannya dan partisipasi warga dalam hal yang substansial dan bukan dalam seremonial semata.
Hal inilah yang rasanya sering kali hilang dalam proses bernegara yang kemudian dikoreksi oleh MK.
Oleh karenanya jangan sampai, adanya delik yang seolah-olah melindungi martabat kekuasaan umum atau lembaga negara dapat menjadi tameng untuk memberikan jarak antara negara dan rakyat.
Oleh karenanya, penyusunan RKUHP harus secara hati-hati dikelola dengan mengutamakan peningkatan kualitas demokrasi yang dicirikan melalui pendekatan kebutuhan masyarakat atau yang dikenal dengan society centered.
Sehingga dalam menyusun delik pidana harus mengutamakan pendekatan terhadap masyarakat dan bukan mengedepankan kepentingan lembaga negara semata.
Dalam penyusunan delik-delik pidana sebaiknya negara memberikan ruang dan menjaga jarak dalam membatasi hak sipil dan politik.
Hal ini dikarenakan negara dapat berpotensi mengintervensi hak sipil dan politik yang sedang diupayakan untuk digemburkan pascareformasi.
Akhir kata, delik-delik penghinaan terhadap kehormatan umum dan lembaga negara harus direformulasi secara cermat dan hati-hati.
Misalnya dengan memberikan pendekatan rumusan yang berfokus pada gangguan ketertiban umum.
Semoga akhir RKUHP ini dapat disahkan dengan tetap mengusung pertumbuhan demokrasi dan HAM dengan lebih bermakna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.