Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aboe Bakar Al Habsyi
Anggota DPR-RI

Anggota DPR RI Komisi III dan Sekjend DPP PKS

Menjaga Kehormatan Lembaga Negara di RKUHP

Kompas.com - 27/11/2022, 05:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hal ini dikarenakan konstruksi frasa yang tidak memberikan detail tafsiran bentuk penghinaan terhadap lembaga negara. Apakah penghinaan dapat pula termasuk ketidapuasan terhadap fungsi, kewenangan, performa kinerja, identitas dan berbagai hal lain yang sangat mungkin ditujukan oleh lembaga negara.

Adapun makna kekuasaan umum dan lembaga negara sangatlah luas. Hal ini dikarenakan perkembangan kelembagaan negara pascaamandemen sangatlah pesat.

Sehingga banyak bermunculan berbagai lembaga negara independen dan lembaga negara lainnya.

Belum lagi lembaga-lembaga daerah yang juga dapat dikategorikan sebagai kekuasaan umum. Bahkan realitas hari ini menunjukkan masih banyak problematika dalam memetakan kelembagaan negara sesuai fungsi dan kewenangannya.

Hal ini tentunya akan mempersulit penegak hukum maupun warga negara dalam memahami pasal ini.

Semakin banyak pemahaman yang mungkin timbul dari sebuah ketentuan pidana menunjukkan semakin banyak kemungkinan penyalahgunaan dan berpotensi merugikan objek yang mungkin menjadi pelaku tindak pidana.

Partisipasi dan bukan pidana

Salah satu pesan dari perjuangan amandemen UUD 1945 adalah untuk mempertegas kedaulatan di tangan rakyat.

Pesan Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa seluruh lembaga perwakilan rakyat pengisian jabatannya mesti harus melalui pemilihan umum tidak boleh lagi ada yang diangkat seperti sebelumnya.

Hal ini menandakan rakyat berperan besar dalam menentukan legitimasi lembaga negara. Oleh karenanya kewibawaan lembaga negara harus ditentukan oleh warga negara bukan menggantungkannya kepada ancaman pidana.

Keberadaan ancaman pidana untuk menjaga kewibawaan lembaga negara justru berpotensi mengganggu kekuasaan warga negara sebagai pemberi legitimasi.

Dalam lingkup yang lebih luas, mekanisme demokrasi juga ditunjukkan dengan memberikan hak-hak sipil dan politik dalam proses bernegara.

Perlindungan hak-hak politik inilah yang perlu untuk dikedepankan dalam hal perlindungan kehormatan lembaga.

Partisipasi politik harus dipahami tidak cukup hanya dengan menghitung kehadiran warga negara dalam bilik suara dalam suatu pemilihan umum.

Partisipasi politik warga negara tidak selesai dengan berakhirnya pemilu. Warga juga diminta perannya bukan saja dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi wakilnya, namun juga berpengaruh dalam setiap pengambilan kebijakan negara.

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi mengenai meaningful participation dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, disebutkan bahwa warga negara perlu untuk diberikan ruang partisipasi bermakna.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com