Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Organisasi Koperasi dan Tugasnya

Kompas.com - 26/11/2022, 04:50 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Koperasi berperan serta untuk menciptakan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Untuk mencapainya, koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Perangkat organisasi merupakan penggerak roda koperasi untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas.

Berikut perangkat organisasi koperasi dan tugasnya masing-masing.

Baca juga: Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Rapat anggota koperasi

Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk mengambil suatu keputusan.

Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Semua keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota memiliki kekuatan hukum karena merupakan hasil suara terbanyak dari anggota.

Mengacu pada UU Perkoperasian, rapat anggota menetapkan:

  • anggaran dasar;
  • kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi;
  • pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
  • rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
  • pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
  • pembagian sisa hasil usaha;
  • penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun. Semua yang diputuskan dalam rapat anggota harus ditaati dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus maupun pengawas koperasi.

Selain rapat anggota, koperasi juga dapat menggelar rapat anggota luar biasa jika keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.

Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Pengurus koperasi

Perangkat organisasi koperasi selanjutnya adalah pengurus. Pengurus merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota.

Untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus, anggota harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.

Secara umum, susunan pengurus koperasi terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun, susunan tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari besar kecilnya koperasi dan keinginan anggotanya sendiri.

Adapun tugas pengurus koperasi, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com