Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Organisasi Koperasi dan Tugasnya

Kompas.com - 26/11/2022, 04:50 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Koperasi berperan serta untuk menciptakan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Untuk mencapainya, koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Perangkat organisasi merupakan penggerak roda koperasi untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas.

Berikut perangkat organisasi koperasi dan tugasnya masing-masing.

Baca juga: Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Rapat anggota koperasi

Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk mengambil suatu keputusan.

Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Semua keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota memiliki kekuatan hukum karena merupakan hasil suara terbanyak dari anggota.

Mengacu pada UU Perkoperasian, rapat anggota menetapkan:

  • anggaran dasar;
  • kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi;
  • pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
  • rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
  • pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
  • pembagian sisa hasil usaha;
  • penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun. Semua yang diputuskan dalam rapat anggota harus ditaati dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus maupun pengawas koperasi.

Selain rapat anggota, koperasi juga dapat menggelar rapat anggota luar biasa jika keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.

Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Pengurus koperasi

Perangkat organisasi koperasi selanjutnya adalah pengurus. Pengurus merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota.

Untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus, anggota harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.

Secara umum, susunan pengurus koperasi terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun, susunan tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari besar kecilnya koperasi dan keinginan anggotanya sendiri.

Adapun tugas pengurus koperasi, yaitu:

  • mengelola koperasi dan usahanya;
  • mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
  • menyelenggarakan rapat anggota;
  • mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
  • memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi (anggota) dan pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dalam menentukan kemajuan koperasi.

Baca juga: Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Pengawas koperasi

Pengawas adalah perangkat yang dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Sama seperti pengurus, pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota berdasarkan syarat yang telah ditentukan.

Tugas pengawas koperasi sebagai perangkat organisasi koperasi, yakni:

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
  • membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Dalam bertugas, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

 

Referensi:

  • Sattar. 2018. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com