KOMPAS.com – Sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi berperan serta untuk menciptakan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Untuk mencapainya, koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Perangkat organisasi merupakan penggerak roda koperasi untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas.
Berikut perangkat organisasi koperasi dan tugasnya masing-masing.
Baca juga: Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk mengambil suatu keputusan.
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Semua keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota memiliki kekuatan hukum karena merupakan hasil suara terbanyak dari anggota.
Mengacu pada UU Perkoperasian, rapat anggota menetapkan:
Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun. Semua yang diputuskan dalam rapat anggota harus ditaati dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus maupun pengawas koperasi.
Selain rapat anggota, koperasi juga dapat menggelar rapat anggota luar biasa jika keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Perangkat organisasi koperasi selanjutnya adalah pengurus. Pengurus merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota.
Untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus, anggota harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Secara umum, susunan pengurus koperasi terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun, susunan tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari besar kecilnya koperasi dan keinginan anggotanya sendiri.
Adapun tugas pengurus koperasi, yaitu:
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi (anggota) dan pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dalam menentukan kemajuan koperasi.
Baca juga: Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Pengawas adalah perangkat yang dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Sama seperti pengurus, pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota berdasarkan syarat yang telah ditentukan.
Tugas pengawas koperasi sebagai perangkat organisasi koperasi, yakni:
Dalam bertugas, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Referensi: