- mengelola koperasi dan usahanya;
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
- menyelenggarakan rapat anggota;
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi (anggota) dan pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dalam menentukan kemajuan koperasi.
Baca juga: Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Pengawas koperasi
Pengawas adalah perangkat yang dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Sama seperti pengurus, pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota berdasarkan syarat yang telah ditentukan.
Tugas pengawas koperasi sebagai perangkat organisasi koperasi, yakni:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Dalam bertugas, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Referensi:
- Sattar. 2018. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: Deepublish.
- UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.