Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Kompas.com - 26/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.

Koperasi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

Lalu, bagaimana prinsip koperasi di Indonesia?

Baca juga: Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Prinsip koperasi di Indonesia

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Di Indonesia, perihal koperasi diatur di dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini juga menyebutkan beberapa prinsip koperasi di Indonesia.

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yakni:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • Kemandirian;
  • Pendidikan perkoperasian;
  • Kerja sama antarkoperasi.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Prinsip ini mengandung arti bahwa untuk menjadi anggota koperasi, seseorang tidak oleh dipaksa, melainkan atas dasar kesadaran dan keinginan sendiri.

Selain itu, bersifat sukarela juga berarti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Sementara itu, bersifat terbuka bermakna bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak ada dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat.

Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Prinsip ini mengandung arti bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Setiap anggota menjadi pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Prinsip ini didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam mengelola koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilakukan oleh seluruh anggota saat rapat.

Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi anggota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com