Sisa hasil usaha atau SHU merupakan keuntungan yang diperolah oleh koperasi.
Adapun makna dari prinsip ini, yaitu bahwa koperasi bukanlah badan usaha kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota bukan berdasarkan modal anggota tersebut melainkan kontribusi jasa usaha yang ia berikan kepada koperasi.
Dengan begitu, semakin banyak seorang anggota melakukan transaksi jual beli dengan koperasi, maka semakin besar SHU yang diterima.
Prinsip ini menegaskan bahwa fungsi modal dalam koperasi bukan sekadar untuk mencari keuntungan, namun digunakan juga untuk kemanfaatan anggota.
Dalam koperasi, pada dasarnya, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota.
Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan anggota tidak hanya didasarkan pada besarnya modal yang diberikan.
Pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.
Baca juga: Rumus Pembagian SHU Koperasi
Prinsip ini berarti bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi.
Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik sebagai pengguna jasa sangat menentukan.
Pada hakikatnya, prinsip ini merupakan faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sangat penting dalam memajukan koperasinya. Dengan kualitas SDM yang baik, cita-cita dan tujuan koperasi dapat diwujudkan.
Pendidikan perkoperasian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi agar sesuai dengan jati dirinya.
Melalui pendidikan, anggota disiapkan dan dibentuk untuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai dan prinsip, serta praktik koperasi.
Kerja sama antara koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga dapat mencapai hasil akhir yang maksimal.
Banyak keuntungan yang didapatkan jika kerja sama antara koperasi berjalan dengan baik, misalnya kerja sama dalam promosi hasil produksi anggota koperasi, kerja sama dalam penetrasi pasar, dan lain-lain.
Referensi: