Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Kompas.com - 26/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha anggota

Sisa hasil usaha atau SHU merupakan keuntungan yang diperolah oleh koperasi.

Adapun makna dari prinsip ini, yaitu bahwa koperasi bukanlah badan usaha kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota bukan berdasarkan modal anggota tersebut melainkan kontribusi jasa usaha yang ia berikan kepada koperasi.

Dengan begitu, semakin banyak seorang anggota melakukan transaksi jual beli dengan koperasi, maka semakin besar SHU yang diterima.

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Prinsip ini menegaskan bahwa fungsi modal dalam koperasi bukan sekadar untuk mencari keuntungan, namun digunakan juga untuk kemanfaatan anggota.

Dalam koperasi, pada dasarnya, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota.

Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan anggota tidak hanya didasarkan pada besarnya modal yang diberikan.

Pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.

Baca juga: Rumus Pembagian SHU Koperasi

Kemandirian

Prinsip ini berarti bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi.

Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik sebagai pengguna jasa sangat menentukan.

Pada hakikatnya, prinsip ini merupakan faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.

Pendidikan perkoperasian

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sangat penting dalam memajukan koperasinya. Dengan kualitas SDM yang baik, cita-cita dan tujuan koperasi dapat diwujudkan.

Pendidikan perkoperasian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi agar sesuai dengan jati dirinya.

Melalui pendidikan, anggota disiapkan dan dibentuk untuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai dan prinsip, serta praktik koperasi.

Kerja sama antarkoperasi

Kerja sama antara koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga dapat mencapai hasil akhir yang maksimal.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika kerja sama antara koperasi berjalan dengan baik, misalnya kerja sama dalam promosi hasil produksi anggota koperasi, kerja sama dalam penetrasi pasar, dan lain-lain.

 

Referensi:

  • Sattar. 2018. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com