Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Kompas.com - 26/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.

Koperasi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

Lalu, bagaimana prinsip koperasi di Indonesia?

Baca juga: Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Prinsip koperasi di Indonesia

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Di Indonesia, perihal koperasi diatur di dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini juga menyebutkan beberapa prinsip koperasi di Indonesia.

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yakni:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • Kemandirian;
  • Pendidikan perkoperasian;
  • Kerja sama antarkoperasi.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Prinsip ini mengandung arti bahwa untuk menjadi anggota koperasi, seseorang tidak oleh dipaksa, melainkan atas dasar kesadaran dan keinginan sendiri.

Selain itu, bersifat sukarela juga berarti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Sementara itu, bersifat terbuka bermakna bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak ada dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat.

Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Prinsip ini mengandung arti bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Setiap anggota menjadi pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Prinsip ini didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam mengelola koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilakukan oleh seluruh anggota saat rapat.

Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi anggota.

Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha anggota

Sisa hasil usaha atau SHU merupakan keuntungan yang diperolah oleh koperasi.

Adapun makna dari prinsip ini, yaitu bahwa koperasi bukanlah badan usaha kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota bukan berdasarkan modal anggota tersebut melainkan kontribusi jasa usaha yang ia berikan kepada koperasi.

Dengan begitu, semakin banyak seorang anggota melakukan transaksi jual beli dengan koperasi, maka semakin besar SHU yang diterima.

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Prinsip ini menegaskan bahwa fungsi modal dalam koperasi bukan sekadar untuk mencari keuntungan, namun digunakan juga untuk kemanfaatan anggota.

Dalam koperasi, pada dasarnya, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota.

Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan anggota tidak hanya didasarkan pada besarnya modal yang diberikan.

Pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.

Baca juga: Rumus Pembagian SHU Koperasi

Kemandirian

Prinsip ini berarti bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi.

Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik sebagai pengguna jasa sangat menentukan.

Pada hakikatnya, prinsip ini merupakan faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.

Pendidikan perkoperasian

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sangat penting dalam memajukan koperasinya. Dengan kualitas SDM yang baik, cita-cita dan tujuan koperasi dapat diwujudkan.

Pendidikan perkoperasian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi agar sesuai dengan jati dirinya.

Melalui pendidikan, anggota disiapkan dan dibentuk untuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai dan prinsip, serta praktik koperasi.

Kerja sama antarkoperasi

Kerja sama antara koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga dapat mencapai hasil akhir yang maksimal.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika kerja sama antara koperasi berjalan dengan baik, misalnya kerja sama dalam promosi hasil produksi anggota koperasi, kerja sama dalam penetrasi pasar, dan lain-lain.

 

Referensi:

  • Sattar. 2018. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com