KOMPAS.com – Setiap anggota koperasi berhak untuk mendapatkan sisa hasil usaha atau SHU.
Mengacu pada UU Perkoperasian, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.
Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha mereka masing-masing, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pembagian SHU yang tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga berdasarkan perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Baca juga: Kegiatan Usaha Koperasi
Pada koperasi, status anggota koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.
Sementara sebagai pelanggan, anggota harus berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya dengan cara menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Agar tercapai asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU yang meliputi:
Pada dasarnya, SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Oleh karena itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memisahkan SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota.
SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota secara prinsip tidak dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai dana cadangan koperasi.
Dalam kasus tertentu, jika SHU yang berasal dari bukan anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
SHU yang diterima setiap anggota merupakan insentif dari modal yang ia investasikan dan dari transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
Oleh karena itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Penentuan proporsi ini dapat dilakukan berdasarkan struktur permodalam koperasi itu sendiri.
Jika total modal koperasi sebagian besar berasal dari simpanan anggota dan bukan dari donasi atau dana cadangan, maka disarankan agar proporsi terhadap pembagian SHU anggota diperbesar.
Baca juga: Fungsi Laba Koperasi
Proses penghitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagikan harus diumumkan secara transparan.
Dengan begitu, masing-masing anggota dapat lebih mudah menghitung partisipasinya kepada koperasi.
Pada dasarnya, prinsip pembagian SHU ini juga menjadi salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha dan berdemokrasi.
SHU anggota harus diberikan secara tunai sehingga koperasi dapat membuktikan dirinya merupakan badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.