Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/11/2022, 04:30 WIB
|

KOMPAS.com – Setiap anggota koperasi berhak untuk mendapatkan sisa hasil usaha atau SHU.

Mengacu pada UU Perkoperasian, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha mereka masing-masing, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Pembagian SHU yang tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga berdasarkan perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

Baca juga: Kegiatan Usaha Koperasi

Prinsip pembagian SHU koperasi

Pada koperasi, status anggota koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.

Sementara sebagai pelanggan, anggota harus berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya dengan cara menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Agar tercapai asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU yang meliputi:

  • SHU yang dibagi bersumber dari anggota,
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota tersebut,
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan,
  • SHU anggota dibayar secara tunai.

SHU yang dibagi bersumber dari anggota

Pada dasarnya, SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.

Oleh karena itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memisahkan SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota.

SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota secara prinsip tidak dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai dana cadangan koperasi.

Dalam kasus tertentu, jika SHU yang berasal dari bukan anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.

SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota tersebut

SHU yang diterima setiap anggota merupakan insentif dari modal yang ia investasikan dan dari transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.

Oleh karena itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

Penentuan proporsi ini dapat dilakukan berdasarkan struktur permodalam koperasi itu sendiri.

Jika total modal koperasi sebagian besar berasal dari simpanan anggota dan bukan dari donasi atau dana cadangan, maka disarankan agar proporsi terhadap pembagian SHU anggota diperbesar.

Baca juga: Fungsi Laba Koperasi

Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses penghitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagikan harus diumumkan secara transparan.

Dengan begitu, masing-masing anggota dapat lebih mudah menghitung partisipasinya kepada koperasi.

Pada dasarnya, prinsip pembagian SHU ini juga menjadi salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha dan berdemokrasi.

SHU anggota dibayar secara tunai

SHU anggota harus diberikan secara tunai sehingga koperasi dapat membuktikan dirinya merupakan badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

 

Referensi:

  • Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Nasional
Pegang Tiket Maju Pilpres 2024 Usai Koalisi Terbentuk, Anies Kini Cari Cawapres...

Pegang Tiket Maju Pilpres 2024 Usai Koalisi Terbentuk, Anies Kini Cari Cawapres...

Nasional
Manuver Tak Pantas Kepala BIN 'Endorse' Prabowo: Gerindra Girang, Nasdem-Demokrat Meradang

Manuver Tak Pantas Kepala BIN "Endorse" Prabowo: Gerindra Girang, Nasdem-Demokrat Meradang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

Nasional
Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Nasional
Buka Puasa Bareng Surya Paloh, Airlangga Hartarto: Kami Mengingat Masa-masa Indah

Buka Puasa Bareng Surya Paloh, Airlangga Hartarto: Kami Mengingat Masa-masa Indah

Nasional
Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Nasional
Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Nasional
Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasional
PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: 'Welcome', Kapan Saja Kita Siap

PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: "Welcome", Kapan Saja Kita Siap

Nasional
Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Nasional
Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Nasional
Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke